Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Visa Progresif Haji dan Umrah Masih Berlaku, Besaran Biayanya Dikurangi

Kompas.com - 09/09/2019, 18:54 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pengelolaan Dana Haji Dan Sistem Pengelolaan Haji Terpadu Kementerian Agama RI Maman Saefulloh memastikan, visa progresif haji dan umrah saat ini masih berlaku.

Namun, keputusan terbaru Pemerintah Arab Saudi, besaran tarif visa progresif dikurangi.

Hal ini disampaikan Maman menanggapi informasi yang beredar bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah memutuskan menghapus visa progresif.

Visa progresif tahun ini masih dikenakan bagi mereka yang berangkat kembali,” ujar Maman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Ia mengatakan, visa progresif berlaku bagi mereka yang sudah berhaji atau umrah, tetapi ingin kembali lagi umrah atau haji.

“Jadi perhitungannya haji dengan haji, umrah dengan umrah,” jelas Maman.

Baca juga: Ada Aturan Visa Progresif Umrah, Kemenag Belum Tahu?

Sementara itu, dikutip dari situs Kemenag, kemenag.go.id, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah Endang Djumali mengatakan, akan ada pengurangan biaya visa progresif.

Pengurangan itu dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal.

Menurut Endang, ia sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, yaitu Sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggungjawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji Dan Umrah Saudi.

"Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulang kali umrah," ujar Endang, Senin.

Demikian pula untuk visa haji progresif, biayanya menjadi 300 riyal.

Ia menilai, kebijakan baru ini lebih meringankan jemaah.

Jemaah yang dikenakan visa progresif berdasarkan data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.

Pemberlakuan visa progresif umrah sudah diterapkan sejak 2016.

Dengan adanya kebijakan ini, ada biaya tambahan yang harus dibayar oleh jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih pada tahun yang sama.

Sementara itu, visa progresif haji baru diberlakukan pada 2018 dengan biaya SAR 2.000 atau setara dengan Rp 7,6 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com