Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bibit Gratis dari Kementerian Lingkungan Hidup? Ini Caranya!

Kompas.com - 09/09/2019, 13:14 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Adapun, jenis bibit yang disediakan adalah bibit kayu-kayuan seperti mahoni, jati, serta buah-buahan seperti pete, mangga , durian, rambutan, dan belimbing.

Ada pula tanaman seperti daun salam serta pohon-pohon yang merupakan makanan yang disukai burung.

Bibit gratis ini tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk daftar lengkapnya bisa dilihat melalui Lokasi Pembagian Bibit Gratis

“Kami ada 34 balai pengelolaan Daerah Aliran Sungai di seluruh provinsi. Dan provinsi itu ada 2 atau tiga persemaian permanen. Rata-rata persemaian permanen itu ada satu juta bibit,” kata dia.

Bibit yang disediakan ini tidak untuk diperjualbelikan.

Adapun syarat permohonan untuk mendapatkan bibit gratis tersebut, melansir dari akun resmi Instagram KLHK adalah sebagai berikut:

1. Mencantumkan jumlah, jenis bibit dan peruntukannya
2. Mencantumkan identitas lengkap dan alamat lengkap
3. Melampirkan foto copy KTP
4. Mencantumkan nama dan nomor telepon kontak yang bisa dihubungi
5. Mencantumkan alamat lokasi tanam dan melampirkan peta/sket calon lokasi penanaman disertai koordinat geografisnya
6. Sanggup melaksanakan pemeliharaan tahun pertama dan tahun ke dua
7. Menandatangani berita acara serah terima bibit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com