Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPOM, Alasan Obat Tak Boleh Digerus

Kompas.com - 07/09/2019, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

  • Tablet lapis enterik, dibuat agar obat tidak pecah dalam lambung tetapi akan pecah di dalam usus. Obat semacam ini biasanya berisiko menimbulkan iritasi lambung. Salah satu contohnya adalah natrium diklofenak.

  • Obat dengan pelepasan lambat, biasanya dibuat untuk menurunkan frekuensi minum obat. Misalnya, dari 3 kali sehari menjadi 1kali sehari. Penggerusan maupun pelepasan cangkang pada obat jenis ini bisa menyebabkan kadar obat dalam darah meningkat. Bahkan, bisa menimbulkan efek samping hingga timbulnya toksisitas bagi tubuh.

Penny mengimbau, jika ada yang kesulitan untuk menelan obat, baik kapsul maupun tablet, agar mengonsultasikannya kepada dokter.

“Dokter atau apoteker akan memberikan alternatif obat dengan bentuk sediaan yang mudah ditelan, misalnya bentuk cair seperti sirup,” ujar dia.

Ia juga menyarankan, jika ingin menggerus, melarutkan obat maupun membuka cangkang kapsul sendiri, konsultasikan kepada farmasis di apotek.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Cara Konsumsi Obat yang Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com