Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Ini Aturannya...

Kompas.com - 05/09/2019, 19:00 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi tidur atau speed bump seringkali kita temui di jalan, terutama di perumahan, sebagai salah satu sarana agar pengemudi kendaraan tak melaju dengan kecepatan tinggi.

Tetapi, tahukah Anda, membangun polisi tidur tak bisa sembarangan. Ada aturannya.

Apa aturan membangun polisi tidur?

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, aturan mengenai speed bump termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

"Regulasi teknis ini sebagai panduan kalau ada yang mau membuat speed bump atau polisi tidur. Aturan itu sudah dilakukan kajian," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019) sore.

"Intinya speed bump untuk memperlambat kendaraan bukan menghentikan kendaraan. Itu mengikat ke seluruh jalan," lanjut dia.

Peraturan ini menyebutkan, alat pengendali pengguna jalan terdiri dari alat pembatas kecepatan serta alat pembatas tinggi dan lebar.

Alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, dengan peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu.

Posisi alat pembatas kecepatan ini dibuat dengan posisi melintang terhadap badan jalan.

Alat pembatas kecepatan dibedakan menjadi tiga, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

Ketiganya mempunyai ketentuan berbeda, disesuaikan dengan lokasi pembangunan polisi tidur hingga batas kecepatan yang diperbolehkan.

"Speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1).

Sementara, speed hump digunakan hanya di jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

Speed table merupakan alat pembatas kecepatan di mana hanya digunakan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, dan tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Ketentuan tinggi, lebar, dan kelandaian polisi tidur masing-masing alat pembatas kecepatan tersebut juga berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com