KOMPAS.com - Polisi tidur atau speed bump seringkali kita temui di jalan, terutama di perumahan, sebagai salah satu sarana agar pengemudi kendaraan tak melaju dengan kecepatan tinggi.
Tetapi, tahukah Anda, membangun polisi tidur tak bisa sembarangan. Ada aturannya.
Apa aturan membangun polisi tidur?
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, aturan mengenai speed bump termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
"Regulasi teknis ini sebagai panduan kalau ada yang mau membuat speed bump atau polisi tidur. Aturan itu sudah dilakukan kajian," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019) sore.
"Intinya speed bump untuk memperlambat kendaraan bukan menghentikan kendaraan. Itu mengikat ke seluruh jalan," lanjut dia.
Peraturan ini menyebutkan, alat pengendali pengguna jalan terdiri dari alat pembatas kecepatan serta alat pembatas tinggi dan lebar.
Alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, dengan peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu.
Posisi alat pembatas kecepatan ini dibuat dengan posisi melintang terhadap badan jalan.
Alat pembatas kecepatan dibedakan menjadi tiga, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan