Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Sriwijaya Kerajaan Fiktif, Ini Profil Ridwan Saidi

Kompas.com - 28/08/2019, 16:07 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Tetapi, substansi yang ingin ditanyakan anggota DPR melalui hak angket tidak tepat.

Baca juga: Akan Dilaporkan ke Polisi soal Kerajaan Sriwijaya Fiktif, Ini Kata Ridwan Saidi

Karena permintaan untuk membuka barang bukti rekaman penyelidikan dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang tengah ditangani KPK.

"Yang harus dipersoalkan itu, belum ada proses hukum, tapi orang sudah dihabisi di depan publik. Tapi jangan mengudal-udal soal rekaman, tidak bisa," kata Ridwan.

Ridwan meminta agar DPR dan KPK sebaiknya bersikap selayaknya seorang negarawan. KPK diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Ridwan juga pernah mengajukan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/8/2011).

Ia mengatakan, pasal yang akan diajukan untuk uji materi adalah mengenai pembubaran partai politik.

Menurutnya, sasarannya adalah pembubaran Partai Demokrat. Pengajuan uji materi UU Parpol tersebut akan dilakukannya bersama dengan rekannya yang juga mantan aktor, Pong Harjatmo.

Ridwan mengatakan, bagian yang harus direvisi dalam UU Partai Politik disebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembubaran partai itu adalah pemerintah.

Menurutnya, rakyat juga dapat dilibatkan dalam pembubaran partai politik tersebut.

Ridwan juga mengatakan bahwa pada saat itu pemerintah dikuasai oleh Demokrat. Dan hanya dengan melalui uji materi lah yang dapat digunakan untuk membubarkan Demokrat.

Ia mengungkapkan alasannya ingin membubarkan Demokrat karena eksistensi partai tersebut dinilai telah mengganggu stabilitas di masyarakat.

Pasalnya, menurut dia, saat itu banyak kasus yang menerpa kader-kader partai Demokrat dan semakin meresahkan masyarakat.

(Sumber: Kompas.com/Abba Gabrillin, Inggried)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com