KOMPAS.com - Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) disebut menjadi tentara bayaran Ukraina dalam perang melawan Rusia.
Hal tersebut diketahui dari data yang diungkap Kedutaan Rusia di Indonesia yang bersumber dari Kementerian Pertahanan Rusia.
Dilansir dari Antara, Jumat (15/3/2024), Rusia menyebutkan 13.387 tentara bayaran asing telah memasuki Ukraina sejak 24 Februari 2022, namun 5.962 di antaranya sudah tewas.
Negara tersebut juga mengeklaim, empat dari sepuluh WNI yang menjadi tentara bayaran Ukraina telah tewas.
Respons Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara soal kabar yang menyebutkan 10 WNI menjadi tentara bayaran Ukraina.
Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut.
Ia juga meminta awak media untuk mengonfirmasikan kabar 10 WNI menjadi tentara bayaran Ukraina tersebut kepada Rusia.
"Informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut. Silakan bertanya kepada Rusia mengenai data yang mereka miliki," ujar Iqbal.
Dubes Ukraina membantah
Kabar soal sepuluh WNI bergabung menjadi tentara bayaran dalam perang melawan Rusia juga direspons oleh Duta Besar Ukraina di Jakarta, Vasyl Hamianin.
Ia menyampaikan bahwa Rusia melakukan kebohongan secara konsisten selama berperang.
Hamianin balik menuduh Rusia bahwa merekalah yang justru menggunakan warga asing dan tentara bayaran untuk menyerang Ukraina.
"Minta mereka tunjukkan bukti dan fakta," katanya, dikutip dari Kompas.id, Jumat.
Meski begitu, informasi yang dikumpulkan Kompas.id menunjukkan, Ukraina sebenarnya juga menggunakan warga asing dalam perang melawan Rusia.
Namun, Ukraina membantah bahwa mereka adalah tentara bayaran. Ukraina mengatakan, mereka adalah bagian dari militer negaranya.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengungkapkan bahwa sebanyak 20.000 orang dari 52 negara bergabung dalam Legiun Internasional.
Legiun tersebut terdiri atas warga asing yang membantu Ukraina dalam perang melawan Rusia.
Bisa kehilangan status WNI
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan, ada konsekuensi yang menanti sepuluh WNI jika mereka terbukti bergabung menjadi tentara bayaran Ukraina.
Sepuluh WNI tersebut dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Iya bisa kehilangan. Ini tidak ada kaitan (dengan) lemah tidaknya pengawasan Kemlu (Kementerian Luar Negeri)," ujar Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Merujuk Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, ada beberapa hal yang menyebabkan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
Meski begitu, ketentuan yang mengatur status WNI dapat hilang pada Pasal 23 tidak berlaku jika mereka mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/16/150000565/10-wni-disebut-jadi-tentara-bayaran-ukraina-guru-besar-ui--bisa-kehilangan