Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Caranya

KOMPAS.com - Pekerja formal maupun informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh pinjaman uang melalui Dana Siaga.

Pinjaman tersebut dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) seperti masyarakat yang meminjam uang dari pinjaman online (pinjol).

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun mengatakan, pihaknya menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya untuk menyalurkan pinjaman.

Peserta akan mendapatkan bunga pinjaman yang cukup kompetitif seperti perusahaan pinjol lainnya.

Peserta tidak perlu khawatir dengan legalitas pinjaman tersebut karena telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Karena ini sebenarnya bagian manfaat layanan tambahan (MLT)," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Syarat ajukan pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Oni menyampaikan, peserta berkesempatan memperoleh potongan atau paket harga bunga yang bagus.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta apabila ingin mengajukan pinjaman lewat Dana Siaga.

Berikut rinciannya:

Jika syarat tersebut sudah dipahami, ketahui juga beberapa ketentuan sebelum mengajukan pinjaman melalui Dana Siaga.

Simak penjelasannya berikut ini:

Cara mengajukan pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023), Oni menjelaskan cara mengajukan pinjaman melalui Dana Siaga.

Berikut caranya:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/30/090000665/mau-pinjam-uang-lewat-dana-siaga-bpjs-ketenagakerjaan-berikut-syarat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke