KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mengakses berbagai keperluan, salah satunya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan hanya bermodal ponsel serta koneksi internet.
Cara ini mempermudah Anda karena tidak perlu datang ke lokasi kantor BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara cek NIK apakah sudah terdaftar BPJS Kesehatan?
Cara cek NIK terdaftar BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan umumnya dibuktikan dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan. Peserta yang sudah terdaftar, wajib membayar iuran per bulan sesuai dengan ketentuan.
Namun, pada BPJS Kesehatan jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak perlu membayar iuran karena sudah dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah layanan khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berikut cara cek NIK terdaftar di BPJS Kesehatan atau tidak:
1. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat SMS
Dilansir dari Kontan, masyarakat bisa mengecek apakah NIK terdaftar di BPJS Kesehatan melalui layanan SMS Gateway yang dikirim ke nomor 08777-5500-400. Berikut formatnya:
Sebagai contoh, NIK 357303030987 lalu kirim ke 087775500400.
Selain menggunakan NIK, Anda juga bisa mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), berikut formatnya:
Selanjutnya, kirim ke 087775500400.
2. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat WhatsApp
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai BPJS Kesehatan juga bisa melalui Layanan (PANDAWA) via WhatsApp.
Namun, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu nomor PANDAWA atau menggunakan aplikasi PANDAWA yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
3. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN
Cara mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut caranya:
4. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat Call Center
Berikutnya, cara cek apakah Anda terdaftar di BPJS Kesehatan menggunakan NIK dapat dilakukan melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Anda hanya perlu menghubungi nomor 1500400, lalu menyebutkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
5. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat sosial media
Masyarakat bisa mengetahui keanggotaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK via media sosial Instagram dan X (dulunya Twitter) @BPJSKesehatanRI.
Anda bisa mengirim pesan atau direct message (DM) ke akun tersebut dengan format sebagai berikut:
6. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat MCS BPJS Kesehatan
Pengecekan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui layanan Mobile Customer Service (MCS). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang tinggal di beberapa daerah terpencil di Indonesia.
Biasanya, petugas akan hadir di kantor pemerintahan, seperti kecamatan/kelurahan, desa, puskesmas, alun-alun, pusat kota, pusat keramaian, pasar tradisional, sekolah, kampus, hingga Kementerian/instansi/lembaga pemerintah/badan usaha.
Anda hanya perlu menunjukkan NIK pada KTP untuk mengetahui status pendaftaran di BPJS Kesehatan.
7. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat kantor cabang terdekat
Cara terakhir adalah mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang paling dekat dengan lokasi Anda saat ini.
Perlu diketahui, nomor BPJS Kesehatan sebenarnya tercantum di kartu fisik BPJS Kesehatan milik peserta. Namun, jika kartu tersebut hilang, peserta akan mengalami kesulitan.
Pasalnya, nomor BPJS Kesehatan diperlukan untuk membayar iuran, cek saldo, dan mengecek keaktifan peserta.
Jika NIK tidak terdaftar di BPJS Kesehatan
Dikutip dari Indonesia Baik, apabila NIK tidak terdaftar di BPJS Kesehatan meski sudah mendaftar, bisa melakukan registrasi ulang.
Proses registrasi ulang dilakukan agar masyarakat bisa memperbarui data, jika NIK tidak sesuai.
Mereka yang haru melakukan registrasi ulang adalah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya. Berikut caranya:
Peserta hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Namun, apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/23/183000665/cara-cek-status-kepesertaan-bpjs-kesehatan-dengan-nik