Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS sudah dimulai sejak 5-8 November 2023.
Sedangkan untuk ujian SKD CPNS akan dilaksanakan mulai besok, 9-18 November 2023.
Dalam ujian SKD CPNS 2023 ini, pelaksanaannya akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
BKN mengimbau agar peserta memperhatikan pengumuman lokasi dan waktu yang telah ditentukan oleh BKN maupun masing-masing instansi.
Lantas, kapan batas akhir cetak kartu ujian SKD CPNS 2023?
Batas cetak kartu ujian SKD CPNS 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, batas akhir cetak kartu ujian SKD CPNS 2023 masih bisa dilakukan hingga tanggal ujian peserta.
"Peserta ujian masih bisa mencetak kartu ujian sampai ujian dilaksanakan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Artinya, peserta SKD CPNS masih bisa melakukan cetak kartu selama periode ujian belum dilaksanakan, yakni dalam rentang 9-18 November 2023.
Kendati demikian ia menegaskan, bahwa dalam kartu ujian tidak disertakan keterangan jadwal dan sesi ujian bagi masing-masing peserta.
"Dalam kartu ujian tidak ada tanggal, sesi, dan jam (ujian)," ujar Nur Hasan dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Untuk mengetahui sesi dan tanggal ujian SKD CPNS 2023, peserta dapat melakukan pengecekan melalui pengumuman yang dibuat dari masing-masing instansi.
Pengumuman alamat lokasi dan jadwal ujian tersebut akan dilakukan bertahap, mulai 5-8 November 2023.
"Untuk sesi dan tanggal ujian, peserta bisa melihat pengumuman di instansi yang dilamar," ungkapnya.
Dengan demikian, tidak adanya keterangan tanggal ujian, maka peserta yang sudah melakukan cetak kartu ujian CPNS 2023 di situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id tak perlu mencetak kembali.
Cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2023
Peserta ujian SKD CPNS 2023 dapat mencetak kartu ujian melalui situs resmi pendaftaran SSCASN. Berikut tata cara cetak kartu ujian:
Dalam kartu ujian CPNS akan memuat identitas, nomor peserta, kualifikasi pendidikan, serta formasi dan instansi yang dilamar peserta.
Kartu seleksi kompetensi tersebut juga menyertakan lokasi ujian, meski alamat lengkap ada pada laman masing-masing instansi.
Kemudian, pada hari pelaksanaan ujian, peserta wajib membawa kartu ujian serta kartu atau bukti identitas diri asli.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara identitas dan data yang dimasukkan, instansi berhak untuk tidak mengikutsertakan peserta dalam ujian seleksi kompetensi.
Dokumen yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2023
Selain kartu ujian, peserta SKD CPNS 2023 juga wajib membawa beberapa dokumen dan peralatan sebagai berikut:
Sementara itu, bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melakukan tes di luar negeri wajib menunjukkan dokumen tambahan berupa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/08/193000665/ujian-skd-cpns-2023-mulai-digelar-besok-kapan-batas-akhir-cetak-kartunya-