Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Ancaman Denda dan Penjara, Ini Cuitan yang Bisa Kena UU ITE

KOMPAS.com - Lini masa X, dulunya Twitter, tengah ramai membahas soal cuitan di media sosial yang melanggar undang-undang.

Mereka mempertanyakan, cuitan seperti apa yang masuk ke dalam kategori melanggar hukum.

"Cuitan apa tuh yang bisa melanggar hukum," tulis akun @Prof*******.

Dalam hal ini, X atau Twitter akan mendapat pemberitahuan dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi bahwa ada cuitan yang melanggar hukum.

Selanjutnya X akan menyampaikan ke pengguna bahwa cuitan tersebut melanggar hukum.

Pemberitahuan akan dikirim langsung oleh X ke email pengguna. Di dalam pemberitahuan itu, disertakan pula URL yang menunjukkan cuitan tersebut.

Lantas, cuitan seperti apa yang dikategorikan melanggar hukum?

Penjelasan Kemenkominfo

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong membenarkan bahwa cuitan di media sosial X dapat dikategorikan melanggar undang-undang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hanya cuitan tertentu yang dikategorikan melanggar hukum itu.

"Kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, misalnya pornografi, ujaran kebencian, dan lain-lain," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023)

Menurutnya, Kemenkomifo akan mengambil tindakan apabila pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya cuitan tersebut.

Sanksi berupa denda dan kurungan penjara

Dikutip dari laman Kominfo, pengguna media sosial yang terbukti membuat cuitan atau konten yang melanggar undang-undang dapat dikenai sanksi berupa denda dan kurungan penjara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) dan pasal 45B jo Pasal 29.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Konten yang bisa kena UU ITE

Dilansir dari laman Kominfo, terdapat tiga ragam konten yang dikategorikan melanggar UU ITE.

Dalan hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabila diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

Berikut ragam konten di media sosial yang melanggar UU ITE:

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

  • Pornografi/Pornografi Anak
  • Perjudian
  • Pemerasan
  • Penipuan
  • Kekerasan/Kekerasan Anak
  • Fitnah/Pencemaran Nama Baik
  • Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Produk dengan Aturan Khusus
  • Provokasi SARA
  • Berita Bohong
  • Terorisme/Radikalisme
  • Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU.

2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat

  • Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
  • Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum.

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir

  • Contohnya adalah web proxy, open proxy, open browser dan lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/03/161500865/ada-ancaman-denda-dan-penjara-ini-cuitan-yang-bisa-kena-uu-ite

Terkini Lainnya

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke