Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya

BPS sendiri adalah salah satu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian. 

Dilansir dari laman resmi BPS, Selasa (19/9/2023), BPS akan memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi PPPK tenaga medis yang akan ditugaskan di lingkungan BPS.

Formasi PPPK BPS 2023

Informasi terkait dengan formasi PPPK BPS 2023 tertuang dalam pengumuman nomor B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BPS yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menpan RSB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 347 orang pegawai.

Formasi yang dibuka ini terdiri dari 5 jabatan, yaitu :

  1. Ahli Pertama-Analis Hukum
  2. Ahli Pertama-Arsiparis
  3. Terampil-Arsiparis
  4. Terampil-Pranata Komputer
  5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk masing-masing formasi tersebut mulai dari D-III hingga S1.

Tugas jabatan masing-masing formasi

Adapun deskripsi untuk masing-masing formasi di atas sebagai berikut:

1. Ahli Pertama-Analis Hukum

Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

2. Ahli Pertama-Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Terampil-Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip meniadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

4. Terampil-Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian
Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Persyaratan PPPK BPS 2023

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar dalam seleksi PPPK BPS 2023 ini. Berikut beberapa persyaratannya:

Gaji PPPK BPS 2023

Berikut ini adalah rentang penghasilan per jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS 2023:

1. Ahli Pertama-Analis Hukum

  • Penghasilan minimal: Rp 7,5 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 10 juta

2. Ahli Pertama-Arsiparis

  • Penghasilan minimal: Rp 7,5 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 10 juta

3. Terampil-Arsiparis

  • Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta

4. Terampil-Pranata Komputer

  • Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
  • Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta

5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Cara mendaftar PPPK BPS 2023

Pendaftaran PPPK BPS 2023 dapat dilakukan secara online melalui situs SSCASN yang akan dibuka mulai Rabu, 20 September 2023.

Bagi Anda yang ingin melamar sebagai PPPK BPS 2023, berikut tata caranya:

  • Palamar harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) serta mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
  • Dokumen persyaratan terdiri dari:
    • Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp 10.000.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mash berlaku.
    • Surat pernyataan 5 poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp 10.000. 
    • ljazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar.
    • Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    • Transkrip nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 dari skala 4,00. Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Hail Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
    • Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
      • Menyebutkan jangka waktu bekerja
      • Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar
      • Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan
    • Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas
    • Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:
      • Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
      • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
    • Khusus untuk pelamar jabatan Ali Pertama-Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.
  • Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pasfoto dalam format JPG
    • Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format PDF
    • Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
  • Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pengumuman in maka akan dinyatakan gugur.

Format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS.

Jadwal seleksi PPPK 2023

Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/19/110000765/bps-buka-347-formasi-pppk-2023-ini-gaji-tugas-syarat-dan-cara-daftarnya

Terkini Lainnya

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke