Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fresh Graduate Boleh "Nego" Gaji Saat Pertama Melamar Kerja, Berapa Besarannya?

KOMPAS.com - Negosiasi gaji merupakan hal yang wajar dilakukan oleh calon karyawan dan pihak perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi memastikan bahwa calon karyawan termasuk fresh graduate boleh melakukan nego gaji saat melamar pekerjaan.

"Siapa pun calon pekerja termasuk fresh graduate, tidak dilarang untukbernegosiasi soal upah," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/8/2023).

Namun bagi para lulusan baru atau fresh graduate, hal ini akan terasa membingungkan, terutama mengenai besaran nominal gaji yang diajukan.

Pasalnya mereka baru pertama kali terjun ke dunia kerja.

Lantas, berapa besaran gaji yang disarankan untuk fresh graduate saat melakukan negosiasi?

Upah minimum jadi patokan

Anwar mengungkapkan bahwa besaran nego gaji para fresh graduate tidak dipatok dengan nominal pasti.

"Besaran upah yang akan dinegosiasikan tidak terbatas," katanya lagi.

Namun, Anwar menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan gaji kepada karyawanya paling tidak sebesar upah minimum.

"Yang jelas pengusaha paling sedikit wajib memberikan upah sebesar upah minimum, sehingga pekerja bila akan menegosiasikan upahnya tentunya di atas upah minimum," kata Anwar.

Saat disinggung soal minimal gaji fresh graduate, Anwar mengatakan bahwa besarannya sesuai dengan upah minimum di wilayah tersebut.

"Minimal harus upah minimum," tutur Anwar.

Namun demikian, imbuhnya, perusahaan dapat menentukan kriteria lainnya tergantung kualifikasi pekerja yang dibutuhkan perusahaan.

Dengan demikian upah yang diberikan nilainya bisa menjadi di atas upah minimum.

Pada 2023, upah minimum kabupaten/kota (UMR) tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179.

Di posisi kedua dan ketiga ada Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, masing-masing senilai Rp 5.158.248 dan Rp 5.137.574.

Cara nego gaji untuk fresh graduate

Sebelum melakukan negosiasi gaji, fresh graduate sebaiknya memastikan apakah perusahaan terkait memberikan kemungkinan pelonggaran gaji.

Jika ya, fresh graduate bisa melakukan nego gaji.

Diberitakan Kompas.com (2021), berikut tips melakukan negosiasi gaji untuk fresh graduate:

1. Ketahui gaji di posisi yang sama

Pahami nilai serta perkiraan gaji di posisi yang Anda lamar dengan melakukan riset.

Saat melakukan negosiasi gaji, data dan paparan fakta sangat diperlukan.

2. Perhitungkan keuntungan lain

Gaji sebaiknya tidak menjadi satu-satunya faktor Anda menerima atau menolak sebuah pekerjaan.

Cobalah untuk mempertimbangkan keuntungan lain di luar gaji, misalnya reimbursement dan benefit lainnya.

3. Ketahui potensi diri

Penting untuk mengetahui potensi diri ketika mengajukan negosiasi gaji.

Pastikan bahwa kemampuan yang Anda miliki pantas untuk mendapat nominal gaji yang diajukan.

4. Beri jeda waktu

Saat melakukan negosiasi gaji, jangan memberikan jawaban secara terburu-buru.

Anda bisa mulai dengan mengirimkan surat pernyataan atas tawaran yang diberikan melalui email dan mengatur kapan waktu akan menjawab tawaran tersebut.

4. Jangan memaksa

Keputusan nominal gaji adalah hak perusahaan. Jangan memaksa perusahaan untuk mengabulkan besaran nego gaji yang Anda ajukan.

Nego gaji yang baik adalah apabila perusahaan dan pekerja sama-sama sepakat.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/15/150000965/fresh-graduate-boleh-nego-gaji-saat-pertama-melamar-kerja-berapa-besarannya

Terkini Lainnya

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke