Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?

KOMPAS.com - Sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 memilih mengundurkan diri menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut memilih mundur karena berbagai alasan, di antaranya karena masalah penempatan dan juga penghasilan.

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/8/2023).

Guna mengatasi hal tersebut, BKN mengatakan akan memberikan informasi baru dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023 yaitu berupa informasi seputar gaji.

Lantas, sebenarnya berapa gaji PPPK hingga banyak pesertanya yang memilih mengundurkan diri?

Gaji PPPK

Benefit yang akan diterima oleh PPPK telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana PPPK berhak untuk mendapatan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, gaji juga didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan PPPK.

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut ini, besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang dimiliki:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK

PPPK dalam melaksanakan tugasnya juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan.

Tunjangan berhak diterima baik oleh PPPK pusat maupun PPPK daerah.

Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK melliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/09/080000865/1.921-casn-memilih-mundur-berapa-gaji-pppk-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke