KOMPAS.com - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP.
Beasiswa ini dapat digunakan untuk memperoleh bantuan pembiayaan kuliah jenjang S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan mendapatkan beasiswa tersebut, penerima bisa memperoleh biaya pendidikan, sekaligus biaya pendukung yang diperlukan selama mengikuti perkuliahan.
Saat ini pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 dibuka mulai 9 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
LoA Unconditional
Agar bisa mengikuti seleksi beasiswa LPDP 2023, pelamar diharuskan melampirkan bukti LoA Unconditional.
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional adalah surat pernyataan bahwa telah diterima di sebuah Perguruan Tinggi tanpa syarat
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional merupakan surat resmi dari perguruan tinggi (official adminission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di suatu perguruan tinggi dengan tanpa persyaratan.
Meski demikian, bagi mahasiswa yang belum mendapatkan tempat kuliah, atau dengan kata lain belum memiliki LoA Unconditional, diberi kesempatan untuk tetap bisa melakukan pendaftaran beasiswa LPDP 2023.
Dengan catatan, jika diterima sebagai penerima beasiswa, mahasiswa tersebut akan diberi waktu untuk bisa mendapatkan LoA Unconditional.
Nantinya mahasiswa tersebut harus bisa diterima di tempat kuliah sebagaimana yang telah ditargetkan saat melakukan pendaftaran.
Lantas, berapa lama waktu yang diberikan bagi pendaftar beasiswa LPDP untuk mendapatkan tempat kuliah setelah dinyatakan lolos beasiswa LPDP?
Batas waktu penerima beasiswa LPDP dapat tempat kuliah
Person In Charge (PIC) Beasiswa LPDP, Berliana Abidah Oktoviani menjelaskan, pelamar beasiswa LPDP yang sudah diterima, diberikan waktu untuk mendapatkan LoA Unconditional maksimal 18 bulan terhitung sejak dinyatakan lulus beasiswa LPDP.
"Dalam 18 bulan tersebut yang bersangkutan harus sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) yang bersifat unconditional dari universitas-universitas yang berada dalam list LPDP," ujar Berliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Ia mengatakan, jika dalam waktu 18 bulan tersebut pelamar gagal atau tidak bisa menyampaikan LoA Unconditional ke LPDP, maka beasiswa LPDP akan dinyatakan hangus atau gugur.
Dikutip dari Buku Panduan LPDP, pendaftar beasiswa LPDP, yang belum memiliki LoA Unconditional, bisa memilih 3 perguruan tinggi tujuan dalam negeri maupun luar negeri saat melakukan pendaftaran.
Jurusan yang dipilih di antara 3 tempat kuliah tersebut diharuskan sama atau sejenis atau serumpun.
Ketentuan LoA Unconditional
LoA Unconditional untuk ikut beasiswa LPDP 2023 memiliki sejumlah ketentuan yakni:
Jadwal beasiswa LPDP
Berikut ini jadwal beasiswa LPDP Tahap 2 yang harus diperhatikan oleh para pelamar beasiswa:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/15/180000465/kapan-batas-waktu-dapat-loa-unconditional-beasiswa-lpdp-2023-