Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Penjelasannya

Pelat nomor memiliki rangkaian angka dan huruf yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan. 

Pelat nomor juga wajib dipasang di kendaraan saat melaju di jalan raya.

Lantas, apa saja arti angka dan huruf di pelat nomor?

Penjelasan Korlantas Polri

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, huruf yang ada di bagian awal pelat nomor merupakan kode atau tanda wilayah registrasi.

"Kalau B itu Jakarta, kalau Bandung itu D, Surabaya itu L," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

Kemudian, terdapat nomor urut registrasi berupa angka dan terdiri dari satu hingga empat angka. Yusri menyebut, angka-angka itu telah diurutkan berdasarkan jenis kendaraan.

"Nomornya itu tidak random, tapi urutan. Sudah kita atur, untuk kendaraan roda dua angka depannya 3, 4, 5, dan 6. Kalau Jakarta ini angka 1, misalnya B 1 sekian, itu untuk mobil atau roda empat ," kata Yusri.

Kode huruf di belakang nomor kendaraan

Selain kode wilayah di awal dan juga nomor urut registrasi di tengah, juga terdapat kode seri huruf di pelat nomor.

Menurut Yusri, kode seri huruf di paling belakang pelat nomor menjadi penanda sub-wilayah di mana kendaraan diregistrasikan.

"Misalnya kayak di Jawa Barat dikasih kode di belakangnya I untuk daerah Subang, daerah Purwakarta, misalnya," ujar Yusri.

Dikutip dari GridOto, untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini rinciannya:

  • Angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.
  • Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
  • Angka 7000-7999 digunakan untuk bus
  • Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang atau barang
  • Angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.

Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang. Huruf pelat nomor yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan/pick up, dan T merupakan abjad pembeda.


Kode huruf pelat nomor DKI Jakarta

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil. Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:

1. B – wilayah Jakarta Barat

2. C – wilayah Kota Tangerang

3. E – wilayah Depok

4. F – wilayah Kabupaten Bekasi

5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa

6. K – wilayah Kota Bekasi

7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD

8. P – wilayah Jakarta Pusat

9. S – wilayah Jakarta Selatan

10. T – wilayah Jakarta Timur

11. U – wilayah Jakarta Utara

12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug

13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan

14. Z – wilayah Kota Depok

Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya:

1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up

2. D – plat nomor berjenis Truk

3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car

4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV

5. Q – plat nomor staf pemerintahan

6. T – plat nomor berjenis Taksi

7. U – plat nomor staf pemerintahan

8. V – plat nomor berjenis Minibus. 

Nah, itu lah arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan dan penjelasannya. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/04/090000765/arti-tiga-huruf-terakhir-di-pelat-nomor-kendaraan-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke