Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta OTT Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub

OTT tersebut dilakukan pada Selasa (11/4/2023). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJKA dan pihak swasta di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Pejabat DJKA diduga menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

Suap tersebut terkait dengan pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut fakta terkait kasus tersebut:

KPK menetapkan 10 tersangka

Dikutip dari Kompas.com Kamis (13/4/2023), KPK menetapkan 10 tersangka dari berbagai pihak yang merupakan penerima dan pemberi suap.

Tersangka penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya;

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.

Terkait empat proyek berbeda

Kasus dugaan korupsi yang menjerat para tersangka terkait dengan empat proyek yang berbeda di pulau Jawa dan Sulawesi.

Proyek tersebut, yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, suap terkait pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur.

Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatera.

Terima suap 5 sampai 10 persen dari nilai proyek

Modus para tersangka dalam kasus ini, yakni dengan merekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, para penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

“(Suap yang diterima) yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com Kamis (13/4/2023).

Dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, suap yang diberikan mencapai Rp 800 juta dari Dion kepada Putu dan Bernard.

Kemudian suap pada proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp 150 juta yang dilakukan oleh Dion kepada Affandy.

Lalu, suap sebesar Rp 1,6 miliar diberikan oleh Muchamad Hikmat dan Dion, serta Direktur Nazma Tata Laksanan, Fakmi Arif Kurniawan kepada Syntho terkait proyek di Lampegan, Cianjur.

Selanjutnya, Harno bersama Faliansyah menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar dari Direktur PT Kereta Api Manajemen, Yoseph Ibrahim bersama dengan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatera.

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” ucap Tanak.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am I Editor: Icha Rastika)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/13/111500265/fakta-ott-kasus-korupsi-proyek-pembangunan-jalur-kereta-api-di-djka

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke