KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik per hari ini, Senin (20/3/2023).
Dilansir dari Kompas.com Senin (20/3/2023), besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
Total anggaran subsidi kendaraan listrik itu mencapai Rp 1,75 triliun.
Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.
Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.
Lalu, apa saja syarat mendapatkan subsidi kendaraan listrik?
Syarat mendapatkan subsidi kendaraan listrik
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengungkapkan sejumlah syarat mendapatkan subsidi motor listrik baru.
Dikutip dari Kompas.com (8/3/2023), berikut syaratnya:
Selain motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi motor listrik konversi untuk 50.000 unit.
Untuk mendapatkannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana memaparkan tiga syarat tambahan, di antaranya:
Rida juga menambahkan, motor yang akan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik itu harus memiliki surat lengkap yang aktif.
Nama pemilik kendaraan yang tercantuk di Surat Tanda Nomor KEndaraan (STMK juga harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Daftar merek kendaraan yang dapat subdisi
Dari sederet merek kendaraan listrik di Indonesia, hanya beberapa yang dinyatakan lolos sebagai penerima insentif.
Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), berikut daftar merek motor listrik yang mendapatkan subsidi antara lain:
Sementara untuk mobil listrik, subsidi diberikan untuk merek berikut:
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menurutkan alasan mengapa tidak semua merek motor listrik mendapatkan subsidi.
Menurutnya, hal itu karena masih ada beberapa produk yang diimpor.
Sehingga, untuk meningkatkan daya saing dan keberlangsungan industri, insentif hanya diberikan ke produsen yang mempunyai fasilitas produksi.
"Salah satu prinsipnya adalah dia paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia, kemudian nanti kita akan kita tingkatkan fasenya sampai kepada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)-nya," ucapnya.
Cara mendapatkan subsidi motor listrik
Pemerintah bakal melakukan verifikasi data di tiap pembelian unit motor listrik.
Dengan begitu subsidi motor listrik dapat diterima tepat sasaran.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/3/2023), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Saat verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
Jika calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka ia langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Untuk diketahui, sebagaimana tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi motor listrik untuk satu unit.
(Sumber: Ade Miranti Karunia, Dio Dananjaya, Diva Lufiana Putri | Editor: Erlangga Djumena, Azwar Ferdian, Inten Esti Pratiwi).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/113000865/subsidi-kendaraan-listrik-diberikan-hari-ini-simak-syarat-merek-dan-cara