Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat E-KTP 2023, Syarat, dan Biayanya

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.

KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.

Cara membuat E-KTP

Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.

2. Mengunjungi kelurahan

Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan.

Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.

3. Menyerahkan dokumen

Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.

4. Foto dan sidik jari

Setelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP.

Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.


Syarat membuat E-KTP

Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya. Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP:

  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
  • Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk

Alur pembuatan KTP

Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP, secara lebih lengkap dikutip dari Dispendukcapil Purbalingga:

  • Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.
  • Ambil nomor antrean.
  • Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
  • Menuju ke ruangan yang ditentukan.
  • Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database.
  • Melakukan foto (digital).
  • Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
  • Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
  • Proses perekaman selesai, undangan ditandatangani oleh operator.

Biaya pembuatan KTP 

Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis. 

Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/10/074500265/cara-membuat-e-ktp-2023-syarat-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Kenapa Pagi Hari Terasa Dingin Saat Indonesia Dilanda Suhu Panas? Ini Kata BMKG

Kenapa Pagi Hari Terasa Dingin Saat Indonesia Dilanda Suhu Panas? Ini Kata BMKG

Tren
Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke