KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.
KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.
Cara membuat E-KTP
Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.
2. Mengunjungi kelurahan
Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan.
Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.
3. Menyerahkan dokumen
Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
4. Foto dan sidik jari
Setelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP.
Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.
Syarat membuat E-KTP
Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya. Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP:
Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
Alur pembuatan KTP
Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP, secara lebih lengkap dikutip dari Dispendukcapil Purbalingga:
Biaya pembuatan KTP
Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/10/074500265/cara-membuat-e-ktp-2023-syarat-dan-biayanya