Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Video Viral Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, BNNK dan Polda Sulsel Buka Suara

KOMPAS.com - Video yang menampilkan tersangka pengedar narkoba mengaku mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian viral di media sosial Twitter.

Salah satu pengunggahnya adalah akun @Heraloebss pada Sabtu (18/2/2023).

"Tahanan BNN Makale: Kami dilindungi Polres (@ListyoSigitP)," tulis pengunggah.

Dalam video tersebut, 1 dari 4 orang tersangka meminta izin berbicara kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo di akhir sesi konferensi persnya bersama dengan awak media.

"Saya sedikit bicara bu. Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, dari Polres," ujar tersangka.

Pengakuan tiba-tiba itu mengejutkan warganet. Hingga Senin (20/2/2023), video berdurasi 13 detik tersebut telah diputar sebanyak 1,8 juta kali.

Video itu juga dikomentari oleh 2.326 warganet, dibagikan kepada 13.600 akun, dan disukai hingga 26.600 pengguna Twitter.

Penjelasan BNNK

Menyikapi pengakuan tersebut, Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan tersebut.

"Tentunya kami melakukan penanganan-penanganan sesuai prosedur-prosedur tersebut," ucapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) terkait pengakuan tersangka pengedar narkoba tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Dewi mengaku tidak main-main dalam menangani kasus narkoba.

"Kami juga sudah memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan yang menyebut oknum anggota yang dimaksud," terang dia.

Polda Sulsel buka suara

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suarta mengatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada Polres setempat itu masih dalam penyelidikan.

"Masih diselidiki oleh Kapolresta dan Kabid Propam Polda terkait berita itu, hasilnya belum," kata Komang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Menurut Komang, jika anggota Polres terbukti terlibat, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau memang ada anggota yang terlibat akan ditindak tegas. Ini sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda," jelas Komang.

Sebelumnya, keempat pengedar narkoba itu ditangkap oleh petugas pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Namun, keempatnya sama-sama terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Keempat tersangka itu adalah:

  1. RP yang merupakan warga Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara
  2. MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu
  3. EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara
  4. AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu yang hampir senilai dengan uang tunai sebesar Rp 42 juta.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/20/151500965/terkait-video-viral-tersangka-narkoba-mengaku-dilindungi-polisi-bnnk-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke