KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 menjadi Rp 69.193.733,60 per jemaah, Kamis (19/1/2023).
Besaran Bipih merupakan 70 persen dari usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang totalnya mencapai Rp 98.893.909,11.
Perlu diketahui, BPIH terdiri dari dua komponen, yakni nilai manfaat dan Bipih.
Jika dibandingkan dengan 2022, BPIH 2023 hanya naik sebesar Rp 514.888,02.
Namun, perbedaan formula komposisi yang diusulkan membuat besaran Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji sendiri naik signifikan.
Bahkan, kenaikan Bipih 2022 ke 2023 hampir dua kali lipat, yakni dari Rp 39,89 juta menjadi Rp 69,19 juta.
Lantas, berapa biaya haji dari tahun ke tahun?
Biaya haji dari tahun ke tahun
Diketahui, sejak 2010, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus mengalami kenaikan.
Tiap tahun, presentasi besaran nilai manfaat dan Bipih pada BPIH tidak selalu sama.
Dilansir dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun:
10. Biaya haji 2019
11. Biaya haji 2022
12. Usulan biaya haji 2023
Itulah besaran biaya haji yang dibayarkan per jamaah dari tahun ke tahun.
Dilansir dari laman Kemenag, Yaqut menuturkan bahwa usulan kenaikan biaya haji dilakukan bukan tanpa alasan.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilam Latief menjelaskan bahwa kenaikan biaya ibadah haji dipengaruhi oleh beberapa variabel.
Misalnya, dollar AS, harga avtur, dan pajak yang berlaku di Arab Saudi, hingga inflasi.
"Jadi ini juga situasi yang harus dihadpi," ujar Hilman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/22/200500165/diusulkan-naik-menjadi-rp-69-juta-berikut-biaya-haji-dari-2010-2022