Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?

KOMPAS.com - Media sosial TikTok diramaikan dengan pengertian pidana penjara seumur hidup.

Melalui video yang diunggah oleh akun ini pada Senin (24/10/2022), pengunggah mengaku dirinya baru mengetahui arti penjara seumur hidup.

Sebab selama ini, pengunggah mengira penjara seumur hidup artinya akan dipenjara sampai terpidana meninggal dunia.

"Bodohnya aku yang berpikir kalau dipenjara seumur hidup itu akan dipenjara sampai mati," tulisnya dalam video.

"Dah sampai 19 tahun baru tau artinya," lanjut dia.

Menanggapi pengunggah, tidak sedikit warganet yang mengatakan bahwa penjara seumur hidup adalah dipenjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.

"Ohh seumur hidup tuh sesuai sama umur kita hidup di dunia udah berapa tahun," komentar salah satu warganet.

"Misal dia masuk penjara umur 20 tahun, nah masa tahanan dia itu 20 tahun juga. Seumur hidupnya gitu kah kira-kira," kata warganet lain.

"Bukan sampai mati tapi sampai batas umur yang ditentukan," ujar warganet lain.

Hingga Kamis (3/11/2022) siang, video TikTok tersebut sudah ditonton lebih dari 3,9 juta kali dan disukai lebih dari 257.000 pengguna.

Lantas, benarkah demikian, dan bagaimana pengertian penjara seumur hidup sebenarnya?

Pengertian penjara seumur hidup

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pidana penjara seumur hidup bukan selama jumlah umur terpidana saat mendapatkan vonis.

"Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia," terang Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Abdul menambahkan, tidak mungkin hakim akan menjatuhkan pidana penjara selama lebih dari 20 tahun.

"Jika terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang jika dijumlahkan hukumannya lebih dari 20 tahun, KUHP menentukan dipilih yang terberat," kata dia.

Hukuman terberat tersebut, menurut Abdul, pasti tidak akan melebihi 20 tahun penjara.

Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur dua macam pidana penjara, yaitu seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Penjara selama waktu tertentu tersebut, tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Abdul menjelaskan, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Kedua hukuman tersebut, baru bisa dijatuhkan apabila pasal yang dituntut mengatur penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai pidana maksimal.

Selama pasal yang dikenakan mengatur ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati, hakim baru berwenang untuk menjatuhkan salah satunya pada terdakwa.

"Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut hukuman maksimal dari pasal itu," papar Abdul.

Dikutip dari Kompas.com (14/9/2022), penafsiran keliru soal lama penjara seumur hidup kerap menimbulkan kerancuan.

Misalnya, apabila menggunakan penafsiran keliru, maka terpidana berusia 40 tahun yang dijatuhi penjara seumur hidup harus dipenjara selama 40 tahun.

Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, yaitu:

  • "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun."

Contoh lainnya, apabila mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun.

Jika menggunakan penafsiran keliru, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.

Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan karena hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.

Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/03/172800065/viral-unggahan-penjara-seumur-hidup-itu-dipenjara-sampai-mati-atau-sesuai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke