Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, dari Tersangka Pencemaran Nama Baik hingga Batal Ditahan

KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran dirinya tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus ini berbuntut panjang lantaran Nikita sering mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan, surat panggilan kepada Nikita telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Berikut kronologi kasus yang dialami Nikita Mirzani belakangan ini.

Pencemaran nama baik lewat Insta Story

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.

Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).

Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.

Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/7/2022), Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.

Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.

Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan

Masih dari Kompas.com, Senin (18/7/2022), pihak Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Polisi bahkan sudah melayangkan dua surat panggilan yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Padahal, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun, upaya damai tidak membuahkan hasil karena Nikita Mirzani dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita.

Adapun upaya penyidik melakukan penangkapan secara paksa atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Pasalnya, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan hinbauan agar Nikita kooperatif.

Pasca-upaya paksa tersebut penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan dari penasehat hukum.

Resmi ditahan Polresta Serang Kota

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Jumat (22/7/2022).

Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang telah disiapkan oleh kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), tak lama setelah penyampaian resmi penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Dengan alasan kemanusiaan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

Artinya, Nikita wajib lapor satu minggu satu kali dan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

(Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario, Cynthia Lova, Rasyid Ridho, Ady Prawira Riandi | Editor: Kistyarini, Novianti Setuningsih, Tri Susanto Setiawan, Gloria Setyvani Putri, Dian Maharani)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/25/080500365/kronologi-kasus-nikita-mirzani-dari-tersangka-pencemaran-nama-baik-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke