Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.

Pada periode ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam PPKM Level 2.

Hal ini seiring dengan kenaikan kasus di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek

Sekolah dan kantor

Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Selain itu, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar dan warung makan

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan jam operasional sampai pukul 22.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.


Restoran dan kafe

Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

Mall dan bioskop

Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.


Tempat ibadah hingga resepsi

Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 75 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/05/125500565/jabodetabek-kembali-ppkm-level-2-ini-aturan-lengkapnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke