Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Jual Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK

KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan sosialisasi transisi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6/2022).

Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan beralih menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Masa sosialisasi besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Setelah masa sosialisasi selesai, Luhut menyebut masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Melalui cara ini, masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Berikut panduan menjual minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan NIK:

Daftar di SIMIRAH 2.0

Untuk menjadi penjual atau pengecer MGCR, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam program SIMIRAH 2.0.

Berikut langkah daftar mandiri SIMIRAH 2.0, sebagaimana dilansir laman resmi:

  1. Pengecer melakukan pendaftaran di situs http://www.simirah2.kemenperin.go.id/register atau https://simirah2.kemenperin.go.id.
  2. Pengecer akan mendapatkan e-mail akses untuk login di situs SIMIRAH.
  3. Login ke situs SIMIRAH 2, nantinya pengecer akan menemukan QR Code.
  4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
  5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2.
  6. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR.

Sebelum melakukan penjualan minyak goreng curah, pengecer harus bekerja sama dengan Distributor (D1) maupun Distributor 2 (D2).

Caranya adalah dengan mengakses laman https://simirah2.kemenperin.go.id/setting/stakeholder.

Kemudian, pilih menu "Distributor (D1)" atau "Sub-distributor (D2)" dan memfilter berdasarkan provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melihat lokasi masing-masing distributor di wilayah tempat tinggal.

Jual MGCR dengan PeduliLindungi atau NIK

Pengecer yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi, selanjutnya ikuti langkah berikut saat menjual minyak goreng curah rakyat:

  1. Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.
  2. Minta konsumen untuk scan QR Code yang ada di toko.
  3. Cek hasil scan QR Code di PeduliLindungi konsumen.
  4. Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR.
  5. Namun, jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Bagaimana jika konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi?

Bagi konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan NIK yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut caranya:

  1. Konsumen menunjukkan KTP miliknya kepada pengecer.
  2. Pengecer mencatat NIK yang tertera di KTP konsumen.

Sebagai catatan, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK setiap harinya.

Rekap hasil penjualan

Setelah konsumen membeli MGCR, pengecer diharuskan untuk merekap atau melaporkan hasil penjualannya.

Adapun, cara merekap hasil penjualan melalui laman SIMIRAH 2 yang beralamatkan di http://www.simirah2.kemenperin.go.id/.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik menu "Module" dan pilih "Penjualan".
  2. Pilih DO dari distributor yang akan digunakan untuk penjualan, isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan.
  3. Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan pembelian tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Klik "Submit".

Informasi selengkapnya terkait penjualan minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, bisa dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/26/184500165/cara-jual-minyak-goreng-pakai-pedulilindungi-dan-nik

Terkini Lainnya

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke