KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1 pada 30 April lalu.
Kini, penghentian siaran TV analog memasuki tahap kedua dan menyasar 31 wilayah layanan siaran.
Secara bertahap, TV analog dimatikan untuk selanjutnya beralih ke siaran TV digital.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), kehadiran siaran televisi digital lebih menguntungkan lantaran menghadirkan kualitas gambar yang bersih, serta suara lebih jernih.
Selama masa peralihan siaran TV digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog.
Meski demikian, Kemkominfo tetap menganjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke siaran digital.
Penghentian TV analog sendiri akan dilakukan dalam tiga tahap, dan berakhir pada 2 November 2022.
Tahap kedua, dilangsungkan pada 25 Agustus 2022.
Lantas, wilayah mana saja yang akan mulai penghentian tahap kedua ini?
Wilayah penghentian TV analog tahap 2
Berikut daftar wilayah layanan siaran beserta kabupaten/kota layanan yang akan dimatikan siaran TV analog atau ASO tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dilansir dari laman Kominfo:
Sumatera Utara - 1
Sumatera Barat - 4
Sumatera Barat - 7
Riau - 5
Jambi - 2
Jambi - 3
Jambi - 5
Sumatera Selatan - 2
Sumatera Selatan - 3
Sumatera Selatan - 4
Sumatera Selatan - 5
Sumatera Selatan - 6
Lampung - 3
Kepulauan Bangka Belitung - 2
DKI Jakarta
Jawa Barat - 1
Jawa Tengah - 1
DI Yogyakarta
Jawa Timur - 1
Nusa Tenggara Timur - 2
Kalimantan Barat - 3
Kalimantan Selatan - 1
Kalimantan Tengah - 6
Sulawesi Utara - 2
Sulawesi Tengah - 2
Sulawesi Tengah - 6
Sulawesi Selatan - 5
Sulawesi Selatan - 7
Sulawesi Selatan - 8
Sulawesi Tenggara - 2
Maluku Utara - 3
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/18/170400365/jadwal-dan-wilayah-penghentian-siaran-tv-analog-tahap-2