Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CPNS Mengundurkan Diri Berkurang Lagi Jadi 90, Kok Bisa?

KOMPAS.com - Jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang mengundurkan diri berkurang.

Sebelumnya, berdasarkan data hingga Jumat (27/5/2022), ada 100 CPNS yang mengundurkan diri.

Namun, angka CPNS yang mengundurkan diri berkurang jadi 90, merujuk data BKN hingga Jumat (3/6/2022).

Angka CPNS yang mengundurkan diri tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Data selengkapnya dapat dilihat di sini.

Jumlah CPNS dan PPPK Guru-Nonguru mengundurkan diri

BKN mencatat, sebanyak 112.512 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021.

Kemudian, tercatat 293.860 pelamar PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang dinyatakan lulus.

Untuk PPPK Nonguru, ada sebanyak 11.918 pelamar yang dinyatakan lulus

Berdasarkan update data terbaru, terdapat puluhan peserta CPNS dan PPPK Nonguru yang memutuskan mengundurkan diri.

Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1 dan 2, ada ratusan peserta yang mengundurkan diri.

Berikut rincian peserta CPNS, PPPK Guru, dan Nonguru yang mengundurkan diri:

Mengapa CPNS yang mengundurkan diri bisa berkurang?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri memang bisa berkurang.

Instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Berkurangnya jumlah CPNS yang mengundurkan diri juga terjadi pada pekan sebelumnya.

Di mana dari 105 berkurang menjadi 100 peserta yang mengundurkan diri.

Prosedur dan ketentuan peserta CASN mengundurkan diri

BKN telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:

  • Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi
  • Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/04/163000665/cpns-mengundurkan-diri-berkurang-lagi-jadi-90-kok-bisa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke