Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Dalam keterangan yang disematkan di video, pengunggah mengira bahwa ketika iuran tidak dibayarkan waktu, maka kepesertaannya otomatis akan diblokir.

"Kukira bakal diblokir kalau ga bayar.. ternyata menumpuk. Ada yg tau cara stop BPJS gak sih.." tulis pengunggah.

Salah satu akun Instagram membagikan ulang video itu.

Lantas, apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Atas keluhan dan pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasannya.

Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya program ini merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong maka semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

Tidak bisa berhenti jadi anggota

Besarnya iuran bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran, karena akan dibayarkan oleh negara.

"Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelas dia.

Jika memang tak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

"Itu sudah diatur negara, sudah ada solusinya (bagi yang tidak mampu)," sebut Iqbal.

Jadi, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia.

Tagihan iuran

Demi mencegah timbulnya tagihan iuran, apalagi hingga nominalnya membengkak, maka Iqbal mengimbau setiap peserta untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin.

"Imbauan kami, bayarlah iuran secara rutin dan tak menunggu sakit, dengan rajin membayar kita sudah beramal kebaikan meski kita tak memanfaatkan, karena dipastikan kita sehat dan baik baik saja," jelasnya.

Selanjutnya, Iqbal menyebut, besaran tagihan maksimal yang akan diminta ke peserta adalah tunggakan dalam 24 bulan.

Artinya, apabila peserta tidak melakukan pembayaran iuran hingga lebih dari 24 bulan, maka itu tidak dihitung.

"Ini diatur di Perpres (Peraturan Presiden). Maksimal dihitung hanya 24 bulan. Tidak bayar 7 tahun, yang diminta bayar dalam aturan 24 bulannya," jelas dia.

Namun, apabila jumlah tagihan terus bertambah melebihi tagihan selama 24 bulan, peserta diminta melapor ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

"Kalau mau cek, download aplikasi Mobile JKN, pantau di situ. Kalau nambah terus, lapor!," pungkas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/20/113000965/bisakah-berhenti-jadi-peserta-bpjs-kesehatan-

Terkini Lainnya

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke