Informasi perihal memotret dan merekam tanpa izin bisa dipidana, mendominasi pemberitaan.
Hal itu bermula dari anak perempuan bernama Elin yang mengaku risih saat direkam dan difoto tanpa izin.
Selain itu, informasi seputar aturan baru nama dalam dokumen kependudukan, masyarakat Eropa yang ramai hancurkan bendungan, dan video viral puting beliung di Bandung, juga menarik perhatian publik.
Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Senin (16/5/2022) hingga Selasa(17/5/2022) pagi:
1. Memotret dan merekam tanpa izin dipidana?
Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.
Menurutnya, perekaman video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.
Asalkan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya.
"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?
2. Aturan terbaru nama di dokumen kependudukan
Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).
Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan
3. Masyarakat Eropa ramai hancurkan bendungan
Setidaknya 239 bendungan telah dibongkar di 17 negara Eropa pada tahun 2021.
Pembongkaran bendungan adalah upaya restorasi sungai yang mampu meningkatkan keanekaragaman hayati dan meningkatkan ketahanan iklim.
Tak hanya itu, bendungan juga memengaruhi keanekaragaman hayati ekosistem yang lebih luas, termasuk spesies mulai dari elang hingga berang-berang.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Masyarakat Eropa Beramai-ramai Hancurkan Bendungan untuk Selamatkan Sungai
4. Ramai KKN di Desa Penari
Film horor besutan sutradara Awi Suryadi yang berjudul KKN di Desa Penari berhasil menyandang gelar film horor terlaris sepanjang sejarah dengan lebih dari 5 juta penonton sejak tayang perdana pada 30 April 2022 hingga saat ini.
Meski sempat tertunda penayangannya selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, film rilisan MD Pictures ini berhasil mengubah konfigurasi urutan film terlaris di Indonesia sepanjang sejarah.
Film tersebut melampaui jumlah penonton film Pengabdi Setan (2017) besutan sutradara Joko Anwar yang sebelumnya sempat menyandang predikat sebagai film horor terlaris.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
KKN di Desa Penari: Membaca Persoalan Gender Melalui Budaya Populer
5. Video viral puting beliung di Bandung
Video angin puting beliung yang menerjang Kelurahan Cipamokolan, Bandung, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun ini pada Minggu (15/5/2022).
Video yang berdurasi 26 detik itu memperlihatkan atap rumah warga yang terbuat dari material seng berhamburan diterjang angin kencang.
Selain itu, gemuruh suara angin juga terdengar di sepanjang video. Sementara itu, suara warga terdengar berkata,
Hingga Senin (16/5/2022) sore, video tersebut telah ditonton oleh 2,8 juta pengguna dan disukai oleh 76,1 ribu pengguna akun Tik Tok.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Video Viral Angin Puting Beliung Terjang Bandung, Ini Penyebabnya Menurut BMKG
https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/17/052900065/populer-tren-memotret-dan-merekam-tanpa-izin-bisa-dipidana-saat-masyarakat