Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Informasi Tiket KAI untuk Lebaran, Aturan Naik Kereta Api, dan Syarat Mudik

KOMPAS.com - Tiket kereta api untuk perjalanan di masa mudik Lebaran 2022, khususnya dari arah Jakarta dan sekitarnya hingga Jumat (1/4/2022) masih banyak tersedia dan sudah bisa dibeli oleh masyarakat.

Yang dimaksud dengan masa Angkutan Lebaran adalah H-10 hingga H+10 Lebaran, yakni 22 April-13 Mei 2022.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pada masa mudik Lebaran pihaknya memberangkatkan sekitar 57 rangkaian kereta api setiap harinya.

Kereta-kereta itu dapat mengangkut kurang lebih 33.028 penumpang dalam sehari, karena kuota sudah bisa diisi penuh atau 100 persen, sesuai dengan arahan pemerintah.

Hingga Kamis (31/3/2022) malam, tiket yang tersedia masih cukup banyak, khususnya dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Karawang, dan Stasiun Cikampek.

"Pantauan data hari Kamis 31 Maret 2022 masih terdapat sekitar 144 ribu tiket KA untuk periode keberangkatan sampai dengan 30 April 2022," kata Eva, dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Sementara itu, hingga periode yang sama, sudah ada 96.878 tiket KA jarak jauh yang terjual. Jumlah ini setara dengan 40 persen total tiket yang disediakan.

"Tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu pada 28 April, 29 April, dan 30 April," ujar Eva.

Terhitung sejak Jumat (1/4/2022), PT KAI membuka penjualan tiket kereta untuk masa Lebaran 1443 mulai H-45 jadwal keberangkatan.

Artinya masyarakat sudah bisa memesan tiket perjalanan KA untuk 1 April-16 Mei 2022.

Sebelumnya, penjualan tiket dibuka H-30 jadwal keberangkatan.

Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan, perubahan pemesanan tiket kereta api tersebut  dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya pada masa angkutan lebaran.

"Teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri saat melakukan pemesanan," kata Joni, Kamis (31/3/2022).

Masyarakat yang ingin membeli tiket kereta api, imbuhnya dapat mengaksesnya di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, atau channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa angkutan lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Meski pemerintah telah melonggarkan banyak aturan terkait upaya pencegahan Covid-19, namun masih ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika bepergian, khususnya menggunakan kereta api.

Dalam keterangannya, Joni mengatakan PT KAI masih akan terus menerapkan pemberlakuan protokol kesehatan dalam operasional layanannya.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Namun, aturan ini bukan tidak mungkin akan mengalami penyesuaian jika ada pembaruan kebijakan dari pemerintah.

“KAI meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa angkutan lebaran dari pemerintah. Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022, karena tren pandemi Covid-19 yang terus membaik.

Jika seseorang sudah mendapatkan vaksin Covid-13 dosis ketiga atau booster, maka ia bebas melakukan perjalanan tanpa syarat apa pun.

Bagi yang baru mendapat vaksin dosis primer lengkap (2 dosis) maka perlu membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil non-reaktif.

Sementara mereka yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif untuk bisa melakukan perjalanan mudik.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/01/153100265/informasi-tiket-kai-untuk-lebaran-aturan-naik-kereta-api-dan-syarat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke