Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Jalan Tol, Incar Kendaraan ODOL dan Overspeed

Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini salah satunya difokuskan untuk menindak kendaraan overdimension overload (ODOL) dan overspeed atau melebihi batas kecepatan. 

Pada tahap pertama, penerapan tilang elektronik ini akan akan dilakukan di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero Tbk).

Pengawasan kendaraan ODOL dan kebut-kebutan

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE ini.

Program ini nantinya terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga yaitu speed camera di ruas jalan tol.

Kamera pengawas di jalan tol tersebut dapat mengawasi kendaraan yang melebihi kapasitas dan melebihi kecepatan yang ditentukan. 

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas. Salah satunya penindakan pelanggaran yang terekam oleh speed camera dan Weigh In Motion (WIM),” ujar Heru melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (2/3/2022). 

Heru menjelaskan, Jasa Marga telah memasang 25 unit speed camera pengawas tilang elektronik. 

Rinciannya terdiri dari 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa. 

Selain itu, ada juga penambahan 6 unit dari Korlantas Polri pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu: 

  • Jalan Tol Jakarta-Cikampek,
  • Palimanan-Kanci,
  • Batang-Semarang,
  • Semarang-Solo,
  • Solo-Ngawi
  • Ngawi-Kertosono. 

Sementara itu untuk pemasangan WIM oleh Jasa Marga hingga saat ini adalah sejumlah 7 unit yang telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri. 

Lokasi pemasangan WIM terpasang di sejumlah jalan tol yakni:

Menekan pelanggaran dan kecelakaan

Sementara itu Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa, kolaborasi ini membantu kinerja Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol.

“Melalui penegakan hukum berbasis IT, maka tidak ada interaksi antara petugas dan pengemudi pelanggar. Sehingga dapat menghindari konflik antara pengemudi dengan petugas Kepolisian,” jelas Aan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Korlantas serta BPJT dan Jasa Marga memiliki tantangan dalam penegakan hukum bagi kendaraan overspeed dan overload.

“Kerja sama ini menjadi kunci untuk kita dalam menekan pelanggaran yang terjadi di jalan tol, seperti overspeed dan overload," kata Danang.

Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol Jasa Marga Group.

Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82 persen adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan.

“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena melebihi kecepatan yaitu sebanyak 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan," kata Heru.

Tidak hanya karena overspeed, faktor kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan pun menjadi fokus dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Jasa Marga mencatat, sebanyak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/overload adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan.

"Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” jelas Heru. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/03/073000265/kamera-tilang-elektronik-dipasang-di-jalan-tol-incar-kendaraan-odol-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke