Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (22/2/2022).
JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Apa itu JKP?
JKP merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.
Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.
Manfaat JKP
Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.
“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.
Berikut 3 manfaat utama program JKP:
1. Uang tunai
Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya.
Rinciannya:
2. Akses informasi kerja
Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja. Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.
Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling. Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.
Syarat memperoleh JKP
Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.
Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali. Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.
Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:
Cara klaim JKP
Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:
Perbedaan JKP dengan JHT
Program JKP berbeda dengan JHT. Porgam JKP justru melengkapi JHT yang baru bisa dicairkan pada minimal usia 56 tahun.
Berikut perbedaan JKP dengan JHT:
1. Masa pencairan
Manfaat JKP langsung bisa dicairkan sesaat setelah pekerja ter-PHK atau maksimal 3 bulan setelah ter-PHK dengan catatan sudah melaporkan PHK di akun SIAPkerja.
Adapun, JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Sesuai namanya, program ini ditujukan untuk masa tua para pekerj.a
2. Syarat penerima
Manfaat JKP tidak diberikan bagi pekerja yang terkena PHK karena cacat mental tetap dan meninggal dunia.
Sebaliknya, bagi pekerja yang mengalami cacat mental tetap atau meninggal dunia bisa memperoleh JHT.
3. Manfaat program
JHT hanya memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan dalam satu kali. Sementara JKP mmeberikan 3 fasilitas, yaitu uang tunai selama 6 bulan, akses informasi, dan pelatihan kerja.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/110000265/apa-itu-jkp-manfaat-syarat-dan-cara-klaimnya