Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP

KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali ramai diperbincangkan setelah ratusan foto selfie-nya laris manis dijual di platform pasar digital Non-Fungible Token (NFT) pada Kamis (13/1/2022).

Awalnya, foto selfie-nya dijual seharga 0,001 ETH atau sekitar Rp 48.000.

Ia pun konsisten mengambil foto selfie selama 5 tahun lamanya dan diunggah di akun NFT miliknya.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat (15/1/2022), ide iseng-iseng tersebut kini sukses dan bernilai miliaran rupiah.

Dengan penghasilan dari NFT, apakah perlu membayar pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa sampai saat ini transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Kendati demikian, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak," lanjut dia.

Hal itu, imbuhnya termasuk transaksi NFT maupun kripto, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

Neilmaldrin menambahkan, aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.

Dicolek akun Twitter DJP Online

Sementara itu, akun Twitter Ghozali yakni @Ghozali_Ghozalu menyampaikan bahwa tujuannya selfie selama 5 tahun hanya untuk konten video yang dibuatnya melalui platform YouTube.

"Tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini,

Dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," tulis Ghozali dalam twitnya.

Kemudian, twit itu dikutip oleh akun resmi Twitter DJP Online yang menawarkan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dengan mengeklik suatu link tertentu.

"Congratulations, Ghozali!

Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id

Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0

If you need help, kindly ask
@kring_pajak
.

We wish you the best of luck in the future," tulis akun twitter @DitjenPajakRI.

Hingga Sabtu (15/1/2022), twit yang dituliskan DJP ini sudah diretwit sebanyak lebih dari 2.700 kali dan disukai sebanyak 3.200 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Bagaimana aturan pajak di Indonesia terkait pebisnis kripto?

Melansir dari penjelasan akun Twitter @kring_pajak, disebutkan bahwa yang menjadi patokan seseorang wajib membayar pajak adalah penghasilan.

"Sesuai Pasal 4 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun," tulis twit akun @kring_pajak.

Dijelaskan juga, kenaikan harga cryptocurrency yang dimiliki oleh investor adalah capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual.

Atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta tersebut, silakan dilaporkan di dalam SPT dan akan dikenakan pajak sesuai tarif Pasal 17 UU PPh.

Anda juga dapat membaca lebih lanjut terkait Cryptocurrency Sebagai Aset Investasi dan Perlakuan Perpajakannya di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/15/193000965/punya-kekayaan-di-nft-apakah-perlu-membayar-pajak-ini-kata-djp

Terkini Lainnya

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
10 Mei 'Hari Kejepit', Apakah Libur Cuti Bersama?

10 Mei "Hari Kejepit", Apakah Libur Cuti Bersama?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke