Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Perjalanan Naik Kereta dan Pesawat Udara Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Kendati begitu, tetap dilakukan aturan perjalanan yang ketat selama periode Nataru untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus baru infeksi corona.

Kebijakan perjalanan jarak jauh akan berlaku mulai 24 Desember mendatang dan berakhir pada 2 Januari 2022.

Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, terbaru diterbitkan Addendum Nomor 24 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Nataru 2021/2022.

Bagaimana dengan syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbang?

Dalam Addendum Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, tertulis syarat perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Telah ditegaskan, pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksi lengkap atau vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Artinya, seluruh penumpang kereta api dan pesawat udara yang melakukan perjalanan selama periode Nataru 2021/2022 wajib memenuhi syarat-syarat tersebut.

Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, kelompok usia ini dikecualikan dari syarat kartu atau sertifikat vaksinasi, dan wajib didampingi oleh orangtua.

Informasi lengkap mengenai Addendum SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dapat di akses di sini.

Secara detail, pelaksanaan aturan perjalanan dengan transportasi umum ini juga diatur melalui SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Untuk perjalanan pesawat udara, diatur melalui SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Nataru 2021/2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, diatur dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Periode Nataru 2021/2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat aturan tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kereta api bagi penumpang usia 12-17 tahun, sebagai berikut:

Calon penumpang kereta api usia 12-17 tahun wajib minimal dosis pertama. Jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (H-1) atau RT-PCR (H-3) sebelum keberangkatan.

Informasi lengkap mengenai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Sebagai informasi, kegiatan masyarakat selama peride Nataru 2021/2022 terlaksana di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Di dalam Inmendagri tersebut, ditegaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum wajib telah mendapatkan vaksin dua kali (dosis lengkap) dan melakukan rapid test antigen (H-1).

Bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau tidak divaksin dengan alasan medis, maka dilarang melakukan bepergian jarak jauh.

Adapun Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/18/203100365/aturan-perjalanan-naik-kereta-dan-pesawat-udara-saat-natal-dan-tahun-baru

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke