Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya

Kali ini, sejumlah daerah yang sebelumnya berada di PPKM Level 1 naik menjadi Level 2, termasuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan PPKM Level 2

Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Namun, jam operasional hanya dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Keenam, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.

Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kesebelas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedua belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ketiga belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasotas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/30/153000865/dki-jakarta-kembali-naik-ke-level-ppkm-2-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke