Syarat Terbaru Naik Kereta dan Daftar KA Lokal, Aglomerasi, dan Komuter
PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai Selasa (16/11/2021) hingga 29 November 2021.
Sementara, untuk daerah luar Jawa-Bali status level PPKM tak berubah dan berlaku hingga 22 November.
Bagaimana aturan naik Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada sejumlah syarat untuk menggunakan jasa KA Lokal dan aglomerasi.
Berikut syarat-syaratnya:
- Pelanggan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Pemesanan tiket kereta harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan )NIK) pada kolom nomor identitas. Pemakaian NIK berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak untuk memvalidasi pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Calon penumpang kereta api juga harus mematuhi prokes seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan handsanitizer.
Penumpang kereta api harus sehat dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celcius, tak boleh makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
Selain itu, tak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah.
Informasi terkait persyaratan naik kereta api lokal, Komuter dan Aglomerasi ini juga disampaikan melalui akun resmi @kai121_.
"Syarat Naik KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi. Tidak wajib skrining Antigen, Wajib Vaksin dan Prokes Ketat," tulis akun KAI.
Blora Jaya
Dhoho
- Blitar-Kertosono-Surabaya Kota
- Surabaya Kota-Kertosono
Dhoho Penataran
- Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang-Surabaya Kota PP
- Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang-Surabaya Gubeng
Penataran Dhoho
- Surabaya Kota-Malang-Blitar-Kertosono-Surabaya Kota PP
Tumapel
- Malang-Surabaya Kota
- Surabaya Gubeng-Malang
Penataran
Pandanwangi
Walahar Ekspres
Jatiluhur
Ekonomi Lokal
- Surabaya Ps. Turi – Cepu PP
- Surabaya Kota-Kertosono PP
- Surabaya Kota-Sidoarjo PP
- Surabaya Ps. Turi-Bojonegoro PP
- Surabaya Ps. Turi – Sidoarjo PP
Siliwangi
Bandung Raya Ekonomi
- Cisalengka-Padalarang PP
- Kiaracondong-Cicalengka PP
- Cicalengka-Purwakarta PP
- Kiaracondong – Padalarang PP
Cibatuan
- Padalarang-Cibatu PP
- Purwakarta -Cibatu PP
Kedung Sepur
- Ngrombo – Semarang Poncol PP
KRD
- Surabaya Gubeng – Bangil PP
Jenggala
- Surabaya Kota-Mojokerto PP
- Mojokerto – Sidoarjo PP
Komuter Sulam
- Surabaya Ps. Turi – Lamongan PP
Batara Kresna
Komuter
- Surabaya Ps. Turi – Sidoarjo PP
- Surabaya Ps. Turi – Indro PP
- Surabaya Gubeng – Pasuruan PP
- Surabaya Kota – Sidoarjo PP
- Bangil- Surabaya Kota PP
- Pasuruan – Surabaya Kota PP
Siantar ekspress
Sri Lelawangsa
Siinuang
Lembah Anai
- Kayutanam-Duku-Bandara Internasional Minangkabau PP
- Minangkabau Ekspress’Bandara Internasional Minangkabau Pulau Aie PP
KA Bandara YIA
- Yogyakarta-Yogyakarta Internasional Airport PP
KA Bandara SMO (BIAS)
- Solo Balapan – Adi Soemarmo PP
- Klaten – Solo Balapan – Adi Soemarmo PP
- Klaten-Solo Balapan PP
Kamandaka
- Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP
Joglosemarkerto
- Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan
- Solo Balapan-Semarang Tawang-Tegal-Purwokerto-Yogyakarta-Solo Balapan-Semarang Tawang
- Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan
Kaligung
- Semarang Poncol-Cirebon Prujakan PP
- Semarang Poncol-Tegal PP
- Semarang Poncol-Brebes PP