KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi perbincangan publik.
Setelah sebelumnya diketahui kabur dari masa karantina selepas pulang dari Amerika Serikat, kini Rachel mengaku membawa anaknya yang berusia di bawah 12 tahun terbang ke Bali.
Menurut Rachel, ia bisa membawa anaknya pergi ke Bali karena ada ikatan kontrak kerja dengan salah satu agen perjalanan.
"Aku bisa bawa anak-anak aku karena aku tanggal 26 September itu emang ada kerja sama sama suatu travel agent untuk YouTube," kata Rachel dalam wawancara dengan Boy William di akun YouTube BW, Senin (18/10/2021).
"Aku membawa seluruh keluarga aku, di situ akhirnya aku mendapatkan surat tugas dari travel agent tersebut bahwa izin untuk flight bersama anak-anak aku," ujar dia.
Ia menyebut, pihak maskapai juga mengizinkan anaknya ikut terbang, karena ada surat tugas.
Apakah diperbolehkan membawa anak di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan udara?
Tidak dibenarkan
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kelonggaran aturan itu hanya diizinkan untuk anak yang ikut perjalanan dinas karena alasan pindah tugas.
Selain kondisi itu, membawa anak berusia di bawah 12 tahun bepergian dalam negeri antar kabupaten atau kota atau provinsi, tidak dibenarkan.
"Ada diskresi sebagaimana yang disampaikan pihak Kementerian Perhubungan untuk ikut perjalanan dinas atau pekerjaan saat hendak melakukan pindah tugas. Selain itu, tidak dibenarkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Aturan itu tertuang dalam Surat Ederan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021.
Dua aturan tersebut menyebutkan, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, aparat keamanan yang nantinya akan memutuskan apakah Rachel masuk kategori melanggar aturan atau tidak.
"Kita harus dengar aparat hukum untuk memutuskannya," kata Alex saat dihubungi secara terpisah, Selasa siang.
Di media sosial Twitter, kata "Rachel" saat ini menjadi salah satu yang paling populer diperbincangkan, dengan lebih dari 52.000 twit.
Tindak lanjut kasus Rachel Vennya kabur dari karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bakal ada sanksi pidana untuk selebgram Rachel Vennya.
"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Yusri juga memastikan, semua pihak yang berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya akan segera diperiksa.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/19/161500665/rachel-vennya-bawa-anak-di-bawah-12-tahun-terbang-ke-bali-bolehkah-ini