Di Jawa Tengah, misalnya, ada 12 daerah yang mengalami kenaikan level dari sebelumnya level 2 menjadi level 3.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan, daerah naik menjadi level 3 karena belum memenuhi capaian vaksinasi sesuai indikator leveling.
"Penyebabnya, mulai minggu ini diberlakukan vaksinasi sebagai indikator leveling. Daerah naik level 3 karena syarat minimal cakupan vaksinasi total 50 persen dan lansia 40 persen belum tercapai," ujar Yulianto.
Apa saja indikator penetapan level PPKM?
Dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, penetapan level PPKM didasari atas sejumlah indikator.
Level transmisi
PPKM Level 1
Untuk menerapkan PPKM Level 1, daerah harus memiliki kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka kurang dari 5 per 100.000 penduduk per minggu dan kurang dari 1 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.
PPKM Level 2
PPKM Level 2 diterapkan jika daerah memiliki kasus konfirmasi 20 sampai kurang dari 50 per 100.000 penduduk per minggu.
Adapun, rawat inap RS harus berada pada angka 5 sampai kurang dari 10 per 100.000 penduduk per minggu dan 1 sampai kurang dari 2 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.
PPKM Level 3
PPKM Level 3 diterapkan apabila daerah memiliki kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka 10-30 dari 10 per 100.000 penduduk per minggu dan 2-5 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.
PPKM Level 4
PPKM Level 4 diterapkan jika daerah memiliki kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.
Sebagai catatan, level transmisi ditentukan berdasarkan kriteria dengan level transmisi tertinggi.
Misalnya, apabila suatu wilayah memiliki kejadian rawat inap 35 per 100.000 per minggu, tingkat kematian 4 per 100.000 per minggu, dan rawat inap 27 per 100.000 per minggu, maka wilayah tersebut dimasukkan ke dalam kategori level 4.
Metode ini dipilih untuk menghindari misklasifikasi akibat adanya under reporting, meningkatkan kewaspadaan, dan respons secara dini.
Vaksinasi
Selain berdasar level transmisi, penetapan level PPKM juga didasarkan atas capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut ujia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Bagaimana ketentuannya? Berikut ketentuannya, dikutip dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021
Pertama, penurunan level kabupaten atau kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kedua, penurunan level kabupaten atau kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/07/170200065/beda-ppkm-level-1-hingga-level-4-ini-indikator-penentuannya-