KOMPAS.com - Sejumlah bantuan terus digulirkan pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain bantuan dalam bentuk diskon listrik dan program Kartu Sembako, juga diberikan bantuan dalam bentuk tunai, mulai dari BLT UMKM hingga BLT untuk pedagang kaki lima (PKL) maupun pemilik warteg.
Bantuan untuk PKL tersebut rencananya akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan nilai bantuan yang diberikan kepada PKL dan pemilik warteg sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri,
"Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (7/9/2021).
Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg tersebut diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/11/103500165/infografik--cara-dapatkan-bantuan-rp-1-2-juta-untuk-pkl-dan-pemilik-warteg