Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 Diumumkan, Lakukan Ini jika Lulus

"Sudah (diumumkan), kemarin (Rabu) jam 15.00 WIB," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Selain melalui SMS, pendaftar juga bisa mengecek status lolos atau tidaknya melalui dashboard di laman www.prakerja.go.id.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Apabila penerima Kartu Prakerja gelombang 19 tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Dengan pencabutan status kepesertaan itu, peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Selain itu, bantuan pelatihan yang telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Peserta tidak diwajibkan untuk menghabiskan bantuan pelatihan. Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan.

Dengan catatan, saldo dimiliki yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Penerima Kartu Prakerja gelombang 19 juga harus menyelsaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.

Selain mendapat insentif pelatihan, penerima Kartu Prakerja juga akan mendapat dua jenis bantuan lainnya.

Pertama, dana bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Kedua, insentif survei keberkerjaan Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).

Insentif Rp 600.000 akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/02/083000665/penerima-kartu-prakerja-gelombang-19-diumumkan-lakukan-ini-jika-lulus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke