Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Harus Urus Perpanjangan Surat Pemakaman TPU DKI agar Makam Tak Diganti Jenazah Baru

Informasi ini banyak beredar di media sosial Facebook maupun aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, disebutkan jika surat pemakaman tidak diurus sampai 31 Agustus 2021, maka akan dianggap tak memiliki riwayat pemakaman. Makam akan digali untuk diganti jenazah yang baru.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kompas.com informasi tersebut adalah tidak benar.

Narasi yang beredar

Pesan yang menyebut agar keluarga mengurus perpanjangan surat pemakaman TPU DKI Jakarta sebelum 31 Agustus 2021 atau jika tidak makam akan digantikan jenazah baru tersebut menyebar melalui WhatsApp dan juga aplikasi media sosial Facebook.

Salah satu netizen yang membagikan informasi tersebut adalah akun Facebook berikut.

Pihaknya membagikan tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

“riwayat pemakaman orang tua/saudara ditiap2 TPU seDKI mohon diurus surat perpanjang/dibuatkan surat pemakaman, ada himbauan jika tidak diurus dlm periode 01/07/2021 s/d 31/08/2021 dianggap tidak ada riwayat pemakaman dr pihak keluarga dan akan segera digali utk jenazah baru. Smoga info disebarkan kpd saudara2 yg mempunyai riwayat pemakaman diTPU pemda DKI," tulis akun tersebut.

Adapun pada bagian bawah tangkapan layar tersebut tertera tambahan narasi sebagai berikut:

“PEMBERITAHUAN
“Sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2007 Makam yang sudah Habis Masa Berlaku IPTMnya atau tidak memiliki IPTM untuk mengurus Perpanjangan Surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) di TPU Terhitung sejak Tanggal 1 Juli s.d 31 agustus 2021”.

Konfirmasi Kompas.com

Berdasarkan konfirmasi Kompas.com, pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Bantahan tersebut juga telah disampaikan dalam akun resmi Instagram Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta @tamanhutandki.

“Dipastikan berita tersebut adalah tidak benar,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Akun resmi tersebut juga mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2021 tidak tertera informasi mengenai permintaan mengurus perpanjangan IPTM di TPU sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menyebar tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan apa yang disampaikan Pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tersebuut maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang meminta warga DKI memperpanjang dan mengurus surat pemakanan keluarganya sebelum 31 Agustus agar jenazah keluarga tidak digali dan diganti jenazah baru adalah hal yang tidak benar.

Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2021 juga tidak tertera mengenai informasi tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/23/170000865/-hoaks-harus-urus-perpanjangan-surat-pemakaman-tpu-dki-agar-makam-tak

Terkini Lainnya

Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Tren
Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Tren
Ramai soal 'Heatwave' Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Ramai soal "Heatwave" Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Tren
Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke