KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menurunkan biaya pemeriksaan RT-PCR mulai Selasa (17/8/2021).
Aturan penurunan biaya RT-PCR ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Metode tersebut saat ini digunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas harga pemeriksaan PCR melalui Surat Edaran Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.
Dalam SE tersebut diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.
Penjelasan Satgas Covid-19
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander Ginting mengatakan biaya terbaru pemeriksaan RT-PCR ini disesuaikan berdasarkan lokasi.
"Ketentuan biaya ada di SE tersebut," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
Alex menambahkan, batas tarif tertinggi yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Selain itu, batas tarif tertinggi juga tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Penyebab menurunnya harga RT-PCR
Alex mengatakan, penurunan tarif RT-PCR ini untuk memperpendek jarak antara produsen ke pelanggan.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, penurunan tarif RT-PCR disebabkan karena beragamnya reagen (bahan yang dipakai dalam reaksi kimia, biasa dipakai untuk mengetes darah).
"Reagen sudah banyak sekali pilihan dan harganya," ujar Nadia saat dihubungi terpisah Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Ia menambahkan, untuk mendapatkan RT-PCR, Indonesia masih membutuhkan bahan dari luar negeri atau secara impor.
"Kalau ini faktor lain untuk produk lokal tidak bisa semurah India, karena bahan bakunya juga masih impor," lanjut dia.
Sebagai catatan, India memangkah biaya tes PCR yang semula 800 Rupee (sekitar Rp 155.121) menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu.
Berlaku di semua pos
Nadia menjelaskan, penurunan harga PCR berlaku untuk semua pos dari reagen, bahan habis pakai (BHP), dan operasional.
Untuk reagen yang saat ini dipakai di Indonesia, Nadia menyebut, hal itu bergantung pada laboratorium masing-masing.
Tarif tertinggi ini tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, melainkan di beberapa tempat pengetesan RT-PCR, termasuk semua laboratorium swasta.
Harga tes RT-PCR di Kimia Farma
Mengutip Kompas.com, Selasa (17/8/2021), PT Kimia Farma pun menurunkan harga tes PCR di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di Indonesia.
Pengumuman PT Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148/YN 000/KFD/VIII/2021 yang ditandatangani Agus Chandra selaku Plt Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021.
Perincian perubahan harga tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma meliputi:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/18/203658565/tarif-tes-pcr-turun-jadi-rp-495000-apa-penyebabnya