Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 495.000, Apa Penyebabnya?

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menurunkan biaya pemeriksaan RT-PCR mulai Selasa (17/8/2021).

Aturan penurunan biaya RT-PCR ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Metode tersebut saat ini digunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas harga pemeriksaan PCR melalui Surat Edaran Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.

Dalam SE tersebut diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.


Penjelasan Satgas Covid-19

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander Ginting mengatakan biaya terbaru pemeriksaan RT-PCR ini disesuaikan berdasarkan lokasi.

"Ketentuan biaya ada di SE tersebut," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

  1. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.
  2. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

Alex menambahkan, batas tarif tertinggi yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Selain itu, batas tarif tertinggi juga tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Penyebab menurunnya harga RT-PCR

Alex mengatakan, penurunan tarif RT-PCR ini untuk memperpendek jarak antara produsen ke pelanggan.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, penurunan tarif RT-PCR disebabkan karena beragamnya reagen (bahan yang dipakai dalam reaksi kimia, biasa dipakai untuk mengetes darah).

"Reagen sudah banyak sekali pilihan dan harganya," ujar Nadia saat dihubungi terpisah Kompas.com, Rabu (18/8/2021).


Ia menambahkan, untuk mendapatkan RT-PCR, Indonesia masih membutuhkan bahan dari luar negeri atau secara impor.

"Kalau ini faktor lain untuk produk lokal tidak bisa semurah India, karena bahan bakunya juga masih impor," lanjut dia.

Sebagai catatan, India memangkah biaya tes PCR yang semula 800 Rupee (sekitar Rp 155.121) menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu.

Berlaku di semua pos

Nadia menjelaskan, penurunan harga PCR berlaku untuk semua pos dari reagen, bahan habis pakai (BHP), dan operasional.

Untuk reagen yang saat ini dipakai di Indonesia, Nadia menyebut, hal itu bergantung pada laboratorium masing-masing.

Tarif tertinggi ini tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, melainkan di beberapa tempat pengetesan RT-PCR, termasuk semua laboratorium swasta.


Harga tes RT-PCR di Kimia Farma

Mengutip Kompas.com, Selasa (17/8/2021), PT Kimia Farma pun menurunkan harga tes PCR di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di Indonesia.

Pengumuman PT Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148/YN 000/KFD/VIII/2021 yang ditandatangani Agus Chandra selaku Plt Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021.

Perincian perubahan harga tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma meliputi:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/18/203658565/tarif-tes-pcr-turun-jadi-rp-495000-apa-penyebabnya

Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke