KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan capaian dalam program vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih berjalan.
Namun dalam teknis pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, seperti salah satunya tidak semua sasaran penerima vaksin Covid-19 memiliki NIK atau nomor yang tertera dalam KTP.
Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang tidak memiliki NIK atau KTP?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa mereka yang ingin mendaftar vaksinasi namun tidak memiliki NIK atau KTP bisa mendatangi kantor Dukcapil.
"Mereka bisa datang ke kantor Dukcapil untuk meminta dibuatkan NIK yang nanti akan bisa digunakan saat vaksinasi," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga turut memastikan agar Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK/KTP.
Pemerintah Daerah juga perlu menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP.
Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Target vaksinasi masyarakat rentan
Sementara itu dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 dijelaskan ada 6 target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Mereka di antaranya:
1. Kelompok penyandang disabilitas
2. Masyarakat adat
3. Penghuni lembaga permasyarakatan
4. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
5. Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)
6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP.
Vaksinasi anak
Di sisi lain, Nadia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan vaksinasi anak di lokasi vaksinasi yang ditunjuk pemerintah.
Usia anak-anak yang sudah diperbolehkan vaksinasi yakni 12-17 tahun.
Meski belum memiliki KTP, anak-anak dengan kategori usia ini bisa mendaftar vaksinasi dengan nomor NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
"Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.
Syarat vaksin Covid-19 untuk anak 12 tahun ke atas
Ada sejumlah persyaratan untuk vaksinasi anak, yang tercantum dalam surat edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Berikut rinciannya:
Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah Covid-19 dengan gejala.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/10/071500265/belum-punya-nik-atau-ktp-bagaimana-cara-daftar-vaksinasi-covid-19