Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Punya NIK atau KTP, Bagaimana Cara Daftar Vaksinasi Covid-19?

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan capaian dalam program vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih berjalan. 

Namun dalam teknis pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, seperti salah satunya tidak semua sasaran penerima vaksin Covid-19 memiliki NIK atau nomor yang tertera dalam KTP.

Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang tidak memiliki NIK atau KTP?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa mereka yang ingin mendaftar vaksinasi namun tidak memiliki NIK atau KTP bisa mendatangi kantor Dukcapil.

"Mereka bisa datang ke kantor Dukcapil untuk meminta dibuatkan NIK yang nanti akan bisa digunakan saat vaksinasi," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga turut memastikan agar Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK/KTP.

Pemerintah Daerah juga perlu menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP.

Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.


Target vaksinasi masyarakat rentan

Sementara itu dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 dijelaskan ada 6 target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Mereka di antaranya:

1. Kelompok penyandang disabilitas
2. Masyarakat adat
3. Penghuni lembaga permasyarakatan
4. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
5. Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)
6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP.

Vaksinasi anak

Di sisi lain, Nadia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan vaksinasi anak di lokasi vaksinasi yang ditunjuk pemerintah.

Usia anak-anak yang sudah diperbolehkan vaksinasi yakni 12-17 tahun.

Meski belum memiliki KTP, anak-anak dengan kategori usia ini bisa mendaftar vaksinasi dengan nomor NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).

"Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.


Syarat vaksin Covid-19 untuk anak 12 tahun ke atas

Ada sejumlah persyaratan untuk vaksinasi anak, yang tercantum dalam surat edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021.

Berikut rinciannya:

  1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.
  2. Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.
  3. Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.
  4. Tidak pernah terkena Covid-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena Covid-19.
  5. Tidak kontak dengan pasien covid selama dua minggu terakhir.
  6. Tidak menderita demam, batuk, pilek, sakit menelan, atau diare selama 7 hari terakhir.
  7. Tidak menderita sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.
  8. Tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.
  9. Tidak sedang dalam perawatan obat imunosupresan, serperti kortikosteroid.
  10. Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria, atau syok anafilaksis. Jika punya riwayat, maka vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.
  11. Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.

Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah Covid-19 dengan gejala.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/10/071500265/belum-punya-nik-atau-ktp-bagaimana-cara-daftar-vaksinasi-covid-19

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke