Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Segera Perbarui Data Diri

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Prakerja, gelombang 18 disebut akan segera dibuka.

"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu," tulis akun Prakerja.

Jadwal dan kuota

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, terkait tanggal pembukaan dan kuota Prakerja belum dapat diumumkan.

Hal ini karena masih menunggu keputusan dari hasil rapat Komite Cipta Kerja.

"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18," ujar Louisa kepada Kompas.com, Senin(2/8/2021).

Demi memperbesar peluang pendaftar untuk lolos Prakerja, Loisa menyarankan agar masyarakat untuk melakukan pembaruan data.

"Sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, kami mengajak orang-orang yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data," jelas Louisa.

Adapun data yang dimaksud berhubungan dengan syarat penerima prakerja.

Misalnya, data pendaftar masih mahasiswa padahal sudah bekerja. Maka, data tersebut perlu diperbaharui melalui Kemendikbud dan catatan sipil.

Data lain, misalnya memperbarui e-mail dan nomor handphone yang valid.

"Nanti ketika gelombang 18 dibuka, mereka hanya tinggal ikutan dalam seleksi," imbuh Louisa.

Syarat penerima Prakerja

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, perhatikan syarat yang harus dipenuhi setiap peserta.

Syarat ini penting untuk diperhatikan karena menjadi dasar penyelenggara Prakerja melakukan seleksi terhadap pendaftar.

Peserta yang tidak memenuhi syarat maka akan otomatis tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Syarat penerima Kartu Prakerja, meliputi:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, maka tidak bisa mendaftarkan diri lagi.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/03/093000265/prakerja-gelombang-18-akan-dibuka-segera-perbarui-data-diri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke