KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
PPKM tak hanya berlaku bagi daerah dengan kriteria situasi pandemi level 3 dan 4 saja, tetapi juga bagi daerah level 1 dan 2.
Aturan PPKM level 1 dan 2
Aturan mengenai PPKM di daerah level 1 dan 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1 dan 2:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring
2. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberbolehkan 75 persen dan 25 persen sisanya kerja dari rumah atau work from home (WFH)
3. Sektor esensial boleh beroperasi 100 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
4. Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen.
Tempat yang dimaksud seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Begitu juga dengan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.
Disarankan untuk menerima pesanan makanan yang bisa dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
6. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibatasi.
Jam operasionalnya hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen
8. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen
9. Tempat umum ditutup sementara
Kegiatan di area publik, taman, tempat wisata, dan sejenisnya tutup sementara.
Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan.
Adapun untuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian juga ditutup untuk sementara.
10. Olahraga atau pertandingan olahraga boleh dilaksanakan selama tidak melibatkan penonton atau supporter.
11. Resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan tidak boleh ada hidangan yang dimakan di tempat.
12. Transportasi umum, angkutan masal dan kendaraan sewa boleh beropersasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
13. Pelaku perjalanan domesetik perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan bukti hasil tes negatif Covid-19.
Daftar wilayah
Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 2 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:
Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Utara
Kabupaten Bener Meriah
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Nagan Raya
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Simeulue
Sumatera Utara
Kabupaten Batu Bara
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Padang Lawas Utara
Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bengkulu
Kabupaten Seluma
Kalimantan Barat
Kabupaten Kayong Utara
Kalimantan Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Sulawesi Selatan
Kabupaten Bone
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Luwu
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Wajo
Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju Tengah
Sulawesi Tengah
Kabupaten Buol dan Kabupaten Donggala
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan
Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Gorontalo
Kabupaten Boalemo
Maluku
Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur
Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Lombok Timur
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Sabu Raijua
Papua
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Raya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Mappi
Kabupaten Nduga
Kabupaten Paniai
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Sarmi
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Waropen
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Puncak
Papua Barat
Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak
Sementara, untuk daerah dengan kriteria level 1 tidak disebutkan dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/28/143000865/aturan-dan-daftar-daerah-yang-menerapkan-ppkm-level-1-dan-2