IS kini sudah ditahan di Mapolsek Way Bungur, Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan mengatakan, peristiwa perampasan motor yang dilakukan oleh IS terjadi pada akhir pekan lalu.
Berikut fakta-fakta penangkapan debt collector IS:
IS yang bekerja sebagai debt collector merupakan warga Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Peristiwa berawal saat pelaku datang ke rumah debiturnya, seorang ibu rumah tangga untuk menagih cicilan angsuran di Kecamatan Way Bungur.
Namun Riki tidak merinci berapa jumlah cicilan yang hendak ditagihkan IS kepada korban.
Iptu Riki menuturkan, ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih, ia hanya menjumpai anaknya yang masih berusia 15 tahun berinisial FF. Kepada pelaku, FF mengatakan bahwa ibunya sedang tidak berada di rumah.
Namun pelaku menaruh curiga bahwa FF telah berbohong. Hal itu lantaran dirinya melihat sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 2827 NHS ada di rumah.
“Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dalam keterangan pers, Jumat (18/6/2021).
Setelah itu pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.
Korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung membuat laporan ke Polsek Way Bungur. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sejumlah berkas dokumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Way Bungur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka masih kami periksa dan ditahan di Mapolsek Way Bungur untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/20/170000265/fakta-penangkapan-debt-collector-oleh-polisi-karena-ambil-paksa-motor-milik