Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PG.05/BPSDMP-2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Jalur Reguler Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2021/2022.
Peserta calon aparatur sipil negara (ASN) jalur sekolah kedinasan SKD wajib membawa hasil PCR Swab atau rapid antigen yang masih berlaku (1x24 jam).
Syarat membawa hasil negatif PCR atau rapid antigen ini berlaku bagi peserta yang mengikuti SKD di beberapa lokasi ujian.
Lokasi ujian yang diwajibkan
Melansir laman Sipencatar Dephub, lokasi-lokasi ujian tersebut antara lain:
Disebutkan, SKD sekolah kedinasan Kemenhub akan berlangsung pada 7-23 Juni 2021.
Adapun peserta yang berhak mengikuti SKD merupakan peserta yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD.
Pelaksanaan SKD penerimaan calon taruna/taruni Kemenhub jalur reguler pola pembibitan akan dibagi menjadi tiga sesi, dengan sesi pertama dimulai pukul 06.30, sesi kedua dimulai pukul 09.30, dan sesi ketiga dimulai pukul 12.30.
Peserta diimbau memperhatikan lokasi, tanggal, dan sesi pelaksanaan SKD sesuai pengumuman resmi.
Mengingat SKD dilaksanakan di tengah pandemi, penyelenggaraannya tetap menerapkan protokol kesehatan baik memakai masker maupun menjaga jarak.
Sementara itu, lokasi SKD sekolah kedinasan Kemenhub terlaksana di 35 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Informasi lengkap mengenai SKD jalur reguler pola pembibitan Kemenhub dapat diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/05/113000365/9-lokasi-skd-dikdin-kemenhub-wajibkan-hasil-negatif-pcr-atau-antigen-mana