Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:

Sama halnya dengan SIM C, SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:

Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A.

Sementara pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A Umum.

Adapun SIM B, dengan adanya aturan baru itu kini memiliki 4 golongan, yaitu:

Kesiapan alat uji praktik

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan.

Namun, penerapan aturan tersebut dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama enam bulan sejak terbit.

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku," kata Arief, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," sambungnya.

Artinya, penerapan aturan penggolongan SIM akan dilakukan antara Agustus atau September 2021.


Penerapan aturan itu juga akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, perlu sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM dan pembaruan aplikasi dari sistemnya.

"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.

"Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," tambahnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/28/200800665/aturan-baru-sim-c-akan-memiliki-beberapa-golongan-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke