Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Puluhan Pemotor Digiring ke Kantor Polisi, Ini Penjelasan Polresta Surakarta

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan puluhan pengendara motor digiring ke kantor kepolisian menarik perhatian warganet pengguna media sosial.

Dalam video unggahan agendasolo, Rabu (12/5/2021) disebutkan bahwa puluhan pengendara motor itu ditangkap karena akan melakukan pawai di jalanan kota Surakarta.

Tidak hanya itu, para pengendara motor juga disebut memasang knalpot brong, yang menyebabkan suara bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Penangkapan puluhan pengendara motor itu disebut dilakukan oleh Tim Gabungan Sparta dan Sat Lantas Polresta Surakarta.

Dari pantauan Kompas.com, Rabu (12/5/2021) sore, video tersebut telah mendapat lebih dari 51,188 views.

Lantas apa yang terjadi sebenarnya?


Penjelasan Polresta Surakarta

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo membenarkan adanya penangkapan puluhan pengendara motor tersebut.

Dia mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari patroli kota yang dilakukan oleh Tim Gabungan Sparta, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Dalam pelaksanaan patroli, ada informasi dari warga masyarakat ke Call Center Sparta bahwa di sekitaran SPBU Manahan ada sekelompok anak muda dengan kendaraan motor-motor brong," kata Sutoyo dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Sutoyo mengatakan, dalam laporan yang diterima, warga melaporkan bahwa sekelompok pemuda itu diduga akan melakukan balap liar.

"Anggota yang patroli di kawasan timur langsung menuju ke lokasi. Setelah sampai di lokasi, benar, sekitar jam 05.00 tadi anak-anak muda yang diinfokan benar ada. Ada di sepanjang jalur atau samping Pom Bensin Manahan," ujar Sutoyo.

Sutoyo menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan milik sekolompok pemuda itu, diketahui bahwa mayoritas kendaraan menggunakan knalpot brong.

"Untuk itu, pengendara dan kendaraannya, semuanya kami amankan. Kami bawa ke Mako, dan kami serahkan ke Sat Lantas untuk dilakukan tindakan lanjut, yaitu tilang," kata Sutoyo.


Tindak tegas knalpot brong

Aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel/satuan keras suara).

Diberitakan Kompas.com, 22 Maret 2021, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan, pengguna knalpot brong di wilayah kota Surakarta akan ditindak tegas.

"Penindakan atau razia knalpot di Kota Solo akan kami perketat, mulai saat ini kita tidak hanya melakukan operasi hanya pada Sabtu malam, kalau diperlukan tujuh hari dalam seminggu kita akan melakukannya," kata Adhytia.

Adhytia mengatakan, pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku akan segera ditindak tegas dan dilakukan penilangan.

"Hukumannya yang pasti kita akan langsung melakukan penilangan. Kemudian setelah itu kendaraan langsung kita amankan ke urusan tilang," kata dia.

Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan akan dikenai tilang, dan kendaraannya akan ditahan polisi.

"Untuk pengambilannya, yang bersangkutan setelah membayar denda tilang melalui bank ataupun pengadilan, dengan membawa bukti pembayaran, kendaraan bisa diambil dengan catatan harus mengganti knalpot pada saat itu juga," imbuh Adhytia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/12/193000265/video-viral-puluhan-pemotor-digiring-ke-kantor-polisi-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke