Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Bus Stiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik, Ini Syaratnya

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021, demi menekan angka penularan Covid-19.

Larangan itu diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. 

Stiker khusus

Meski demikian, bukan berarti seluruh moda transportasi umum tidak beroperasi di masa-masa itu.

Salah satu moda transportasi umum yang masih diizinkan beroperasi adalah bus.

Namun, hanya bus dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan diizinkan beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut pihak kementerian akan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.

"Kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7. 

Keperluan selain mudik

Menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait beroperasinya bus di masa larangan mudik, Budi menegaskan bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," tegas Budi.

Sebelumnya, Pemerintah mengklasifikasikan sekelompok masyarakat yang tetap bisa melakukan perjalanan di masa larangan tersebut.

Mereka adalah orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak di luar kepentingan mudik.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kelompok masyarakat yang dikecualikan adalah yang memiliki kepentingan sebagai berikut:

1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Syarat penumpang

Selain memiliki keperluan sebagaimana disebutkan di atas, kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan di masa larangan mudik juga harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu adalah memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/04/071725965/kemenhub-bus-stiker-khusus-bukan-untuk-angkut-pemudik-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke