Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ada Ketentuan Wajib Karantina hingga Razia pada 6-17 Mei 2021

KOMPAS.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pembatasan ini berlaku bagi ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, dan seluruh lapisan masyarakat.

Meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021), mengatakan, ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak.

"Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku.

Mereka yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode itu wajib melakukan karantina mandiri.

"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan pemerintah daerah dan hotel dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta biaya mandiri.

Syarat bepergian bagi yang dikecualikan

Wiku mengatakan, ada prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang dikecualikan, yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

Untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Surat itu berlaku secara perseorangan dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi/pulang.

WIku menyebutkan, surat itu wajib bagi mereka yang berusia 17 tahun atau di atas 17 tahun. 

Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.

Wiku mengatakan, selama rentang waktu 6-17 Mei akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah.

Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis. Berikut ini daftarnya:

  1. Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
  2. Perbatasan kota besar
  3. Titik pengecekan (check point)
  4. Titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau menunda sementara kepulangannya pada periode ini.

Harapannya, dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Wiku mengatakan, jika ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan di antaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/193200565/ingat-ada-ketentuan-wajib-karantina-hingga-razia-pada-6-17-mei-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke